Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Peluang Usaha Pariwisata juga Perekonomian Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno menjamin bahwa pemerintah tidak ada akan terlambat di mengeluarkan izin acara (event) pasca peluncuran Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event, Mulai Pekan (24/6/2024). Sandiaga mengaku bahwa pada waktu ini pemerintah tak menyiapkan jaminan khusus terdiri dari kompensasi yang digunakan akan diberikan untuk pengurus acara, seperti promotor apabila muncul keterlambatan pemberian izin. Sebab, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin saja agar waktu pengeluaran izin sesuai dengan panduan yang mana ada.
“Per hari ini akibat kita memulai serta nanti akan meninjau pada setiap periode evaluasi maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidelines (panduan) [izin dikeluarkan pada jangka waktu] 14 hari kemudian 21 hari,” kata Sandi usai temu media “Weekly Brief with Sandi Uno” pada Jakarta, Awal Minggu (24/6/2024).
“Ini yang tersebut harus kita patuhi. Jangan sampai nanti kita sudah ada segera berpikir ada keterlambatan sehingga bukan bisa jadi melakukan konfirmasi keluarnya izin dari setiap konser dikarenakan sangat memengaruhi penawaran hingga persiapan venue,” sambungnya.
Sandi menegaskan, satu-satunya jaminan yang digunakan akan diberikan pemerintah untuk para promotor adalah izin penyelenggaraan acara yang tersebut meninggalkan tepat waktu, yakni 14 hari sebelum hari H bagi tingkat nasional lalu 21 hari sebelum hari H untuk tingkat internaisonal.
“Jaminannya kita akan keluarkan 14 hari kemudian 21 hari. Hal ini semua kita perintahkan semua jajaran untuk meyakinkan pada 14 hari sampai 21 hari itu izin keluar,” tegas Sandi.
Foto: Konser Coldplay ke SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom)
Konser Coldplay di SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom) |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event ke The Tribrata, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (24/6/2024). Melalui sistem ini, Jokowi menjamin para promotor atau pelopor acara dapat memperoleh izin pelaksanaan di waktu yang “kilat”.
Jokowi mengaku bahwa ia geram mengawasi permasalahan yang dimaksud berjalan dengan penyelenggaraan acara berskala nasional serta internasional dalam Indonesia. Mantan Pemuka DKI Ibukota itu mengatakan, kesulitan utama penyelenggaraan acara di Tanah Air adalah kepastian izin yang tersebut tidaklah diberikan terpencil sebelum hari pelaksanaan.
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa rute pengajuan pelaksanaan acara di Indonesia “ruwet” alias sulit akibat banyaknya izin yang dimaksud harus diajukan terhadap banyak pihak. Menurutnya, hal itulah yang tersebut menghasilkan Tanah Air kalah saing dengan negara lainnya, teristimewa Singapura.
“Kenapa, sih, terus-menerus yang dimaksud menyelenggarakan adalah Singapura? Ya, oleh sebab itu kecepatan melayani pada mendatangkan artis-artis tadi. Bantuan pemerintah baik itu kemudahan akses, keamanan, serta lain-lainnya,” kata Jokowi.
“Singapura dapat empat hari, penuh. Tambah lagi jadi lima hari, penuh. Tambah lagi jadi 6 hari. Sekali lagi yang digunakan nonton itu separuh adalah dari Indonesia, saya pastikan lebih tinggi dari separuh dari Negara Indonesia sebab ke di sini tiketnya baru 20 menit sekadar sudah ada habis. Namun mau tambah enggak bisa. Kenapa? Saya tanya ke pelopor sebab memang benar urusan perizinan kita ruwet,” sambungnya.
Jokowi kemudian memberikan contoh contoh penyelenggaraan MotoGP pada Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Meskipun dampak dunia usaha yang diberikan kompetisi olahraga itu begitu besar, yakni mencapai Rp4,3 triliun, menerima 8.000 tenaga kerja, dan juga melibatkan 1.000 pelaku UMKM, tahapan perizinan dalam baliknya ternyata sangat sulit.
“Saya tanya bagaimana perizinan, lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang digunakan harus diurus, tapi namanya bukanlah perizinan, namanya surat rekomendasi. Sebetulnya sejenis hanya perizinan itu, hanya saja diganti nama saja, dihaluskan berubah jadi surat rekomendasi. Ada namanya surat pemberitahuan, tapi namanya itu izin,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan yang mana sama, Menteri Koordinator Area Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan Online Single Submission (OSS) yang digunakan memudahkan pengurusan izin, memangkas birokrasi, menghemat biaya pengurusan izin, hingga menyokong transparansi acara nasional juga internasional.
“Digitalisasi ini menciptakan kepastian bahwa izin acara harus meninggalkan 14 hari sebelum hari H untuk event nasional lalu 21 hari sebelum hari H untuk level internasional,” tegas Luhut.
“Perizinan online akan memberikan kredibilitas juga transparansi yang dimaksud berkeadilan bagi lapangan usaha pariwisata pada penyelenggaraan event-event,” imbuhnya.
Artikel Selanjutnya MUI Berdoa Coldplay Tidak Konser di dalam Indonesi Lagi, Kenapa?
Artikel ini disadur dari Sah! Ada Layanan Digital, Izin Konser Cs Terbit Paling Lama H-14 Acara