JAKARTA – Ingin membeli Toyota Fortuner 2024? Selain mempertimbangkan harga jual mobilnya, penting juga untuk mengetahui besaran pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, di antaranya Toyota Fortuner 2024.
Berapa Pajak Toyota Fortuner 2024?
Besaran PKB Toyota Fortuner 2024 dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
– Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB Fortuner 2024 bervariasi tergantung tipe dan juga tahun produksinya. Anda dapat menemukan informasi NJKB Fortuner 2024 ke portal web resmi Samsat di dalam tempat Anda.
– Tahun Produksi: Semakin tua tahun produksinya, semakin kecil nilai PKB yang digunakan harus dibayarkan.
– Bobot Kendaraan Bermotor (BKB): BKB Fortuner 2024 berkisar antara 2.000 kg hingga 2.500 kg.
– Daerah Registrasi: Tarif PKB berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
Cara Menghitung Pajak Toyota Fortuner 2024
Berikut adalah rumus untuk menghitung PKB Toyota Fortuner 2024:
– PKB = NJKB x PKBSW x (100% – (100% x (Tahun Berkenaan – Tahun Dasar) / 10))
– NJKB: Skor Jual Kendaraan Bermotor
– PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
– PKBSW: Tarif PKB Satuan Wilayah
– Tahun Berkenaan: Tahun di dalam mana PKB dihitung
– Tahun Dasar: Tahun dasar yang mana ditetapkan oleh pemerintah daerah
Perkiraan Pajak Toyota Fortuner 2024
VRZ 2.4 4×2 AT: Rp9,4 jutaan
VRZ 2.4 4×4 AT: Rp11,8 jutaan
VRZ 2.8 4×2 AT: Rp9,5 jutaan
VRZ 2.8 4×4 AT: Rp12,2 jutaan
G 4×2 AT: Rp8,7 jutaan
G 4×2 MT: Rp8,4 jutaan
G 4×4 AT: Rp10,5 jutaan
SRZ 2.7 4×2 AT: Rp9,7 jutaan
Harga New Fortuner 2024:
2.7 SRZ GR-Sport 4×2 AT : Rp600.450.000
2.4 G 4×2 MT Rp560.200.000
2.4 G 4×2 AT Rp577.800.000
2.7 VRZ 4×2 AT Rp617.700.000
2.7 VRZ GR-Sport 4×2 AT Rp636.450.000
2.7 VRZ GR-Sport 4×4 AT Rp726.850.000
Artikel ini disadur dari Biaya Pajak Mobil Toyota Fortuner 2024, Siapkan Bujet Khusus!