Berita

Unhas dalami tindakan hukum dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi

35
×

Unhas dalami tindakan hukum dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Unhas dalami tindakan hukum dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi

Makassar –

Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan berada dalam mendalami tindakan hukum dugaan pelecehan seksual pada beberapa mahasiswi oleh Ketua Departemen dalam Fakultas Keilmuan Sosial kemudian Pengetahuan Politik (FISIP) Unhas.

 

"Kami sudah ada menerima laporan dari siswa tetapi kami belum dapat ungkapkan dulu ke publik, masih di serangkaian pemeriksaan," kata Ketua Satgas Pencegahan dan juga Penanganan Kekerasan Seksual Unhas Prof Farida di Makassar, Kamis.

Dia mengemukakan bahwa sudah melakukan assesment terhadap empat pelajar terduga individu yang terjebak pelecehan seksual yang sudah pernah melapor bahwa ada kekerasan seksual yang mana dialami.

"Kami juga telah memanggil terduga pelaku untuk diperiksa. Sementara masih di langkah-langkah pembuktian," kata dia.

Sejumlah empat pendatang mahasiswi telah terjadi melaporkan kejadian ini pada 10 Juni 2024 tak lama kemudian ke Satgas Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Mereka melaporkan berubah-ubah tindakan pelecehan seksual yang dimaksud dialami sejak tahun 2023 oleh salah satu korban, hingga pengalaman yang dimaksud mirip juga dirasakan mahasiswi lainnya.

Persamaan dari empat orang yang terdampar ialah, pelecehan ini berjalan ketika dia sedang mengurus administrasi studi akhir, bahkan terduga pelaku juga berubah menjadi pembimbing tugas akhir bagi mahasiswinya.

Pelecehan seksual yang berjalan sebagai kontak fisik seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, elusan pipi juga tindakan lainnya yang digunakan tidak ada pantas.

Pihak Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas Santi menyatakan bahwa Unhas sudah ada mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 kemudian kampanye anti kekerasan seksual.

"Artinya kita sudah ada siap menangani segala tindakan hukum kekerasan seksual ke kampus, bahkan apabila pelakunya dari pihak dosen. Terlebih, status terduga pelaku ini mempunyai kekuasaan, sudah ada jelas ada relasi kuasa yang digunakan mendominasi kalau Unhas bukan siap memandang kasusnya dengan objektif," urainya.

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari Unhas dalami kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi