Berita

Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan serius

61
×

Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan serius

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan penting

Labuan Bajo – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro menekankan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membutuhkan strategi pencegahan dan juga penanganan yang mana kritis juga komprehensif oleh negara melalui bermacam kementerian-lembaga serta pemerintah wilayah maupun lembaga internasional.

"Maka kami berharap bahwa kajian ini akan menyumbang serta memperkaya upaya-upaya untuk mendiskusikan persoalan TPPO sebagai juga cara untuk menemukan komitmen-komitmen bersatu yang tersebut lebih banyak baik pada pencegahan dan juga penanganan TPPO," katanya di dalam Labuan Bajo, Kamis.

Ia menyampaikan hal yang disebutkan di peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 di dalam Labuan Bajo, Kota Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjelaskan TPPO adalah kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan kemudian dengan sendirinya melanggar hak asasi manusia.

Labuan Bajo, lanjut dia, dipilih sebagai kedudukan peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 sebab pada tahun setelah itu di pada rangkaian kegiatan Kongres Taraf Tinggi ke-42 ASEAN salah satu hal yang dimaksud dibahas adalah urgensi persoalan TPPO di dalam kawasan ASEAN.

"Tepat tahun berikutnya dalam Labuan Bajo Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi membuka kegiatan KTT ASEAN yang disebutkan dan juga para pemimpin ASEAN di di KTT bersama-sama mendeklarasikan pemberantasan perdagangan manusia serta mengadopsi beberapa orang pemberitahuan lainnya, salah satunya adalah pengumuman pemberantasan perdagangan manusia akibat penyalahgunaan teknologi," katanya.

Dalam kesempatan itu Komnas HAM menjelaskan bahwa online scam berubah menjadi modus baru pada tindakan hukum TPPO yang digunakan berlangsung ke Tanah Air serta bermetamorfosis menjadi perhatian dari Komnas HAM.

Ia menjelaskan juga menjelaskan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2020-2024 mencatatkan setidaknya 3.700 pekerja migran Indonesi berubah menjadi individu yang terjebak TPPO scamming dalam wilayah Asean, bilangan ini memperlihatkan kenaikan yang digunakan signifikan dari 752 persoalan hukum ke tahun 2022.

"Jadi ada kenaikan hampir atau sekitar 3000 tindakan hukum yang dimaksud memperlihatkan situasi yang mana semakin mengkhawatirkan serta dapat mengancam hidup masyarakat, secara khusus perempuan dan juga anak," katanya.

Ia juga menjelaskan Komnas HAM menerima cukup berbagai pengaduan mengenai TPPO online scamming dari beberapa orang negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023.

"Jadi kurang dari 6 bulan juga persoalan online scamming sebagai modus tindakan pidana perdagangan warga berubah jadi salah satu tren baru modus TPPO yang dimaksud juga berubah menjadi perhatian dari Komnas HAM," katanya.

Menurut dia, modus TPPO setiap tahunnya nampaknya semakin tumbuh serta semakin kreatif di arti yang negatif lalu Indonesia menjadi salah satu ladang subur atau target berubah jadi orang yang terdampar perdagangan orang.

Sebagai salah satu langkah untuk merespon persoalan TPPO yang digunakan berubah menjadi perhatian sejumlah pihak, kata dia, Komnas HAM melakukan kajian khusus mengenai TPPO yang dimaksud berjudul "Jalan Terjal", yang bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan juga penanganan TPPO dengan mengambil dua wilayah provinsi sebagai objek kajiannya yaitu NTT serta Kalimantan Barat sebagai wilayah yang rentan terhadap praktik langkah pidana perdagangan orang.

 

Artikel ini disadur dari Komnas HAM tekankan TPPO butuh strategi pencegahan-penanganan serius