Berita

Syahrul Yasin Limpo dkk dituntut hari ini

34
×

Syahrul Yasin Limpo dkk dituntut hari ini

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo dkk dituntut hari ini

DKI Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persoalan hukum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat.

Jaksa akan membacakan tuntutan di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir Mulai Pekan (24/6) lalu.

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu itu.

Baca juga: Jaksa ungkap uang masuk Rp2 miliar dari SYL ke account penitipan KPK

Selain tuntutan terhadap SYL, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono juga Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan dan juga menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan dikerjakan dengan Kasdi kemudian Hatta.

Di di surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dikerjakan SYL dengan cara memohonkan Kasdi juga Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan lalu jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia lantas mengajukan nota keberatan (eksepsi) menghadapi dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan bukan menerima nota keberatan yang disebutkan dikarenakan dinilai telah terjadi masuk ke pada pemeriksaan pokok perkara, sehingga harus dibuktikan pada persidangan.

Namun demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, DKI Jakarta Pusat. Poin ini dimintakan SYL pada nota keberatannya dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang lanjutan, perbuatan SYL terkuak melalui saksi-saksi yang mana dihadirkan jaksa pada persidangan, di dalam antaranya mengenai pemakaian uang haram tersebut. Di sisi lain, pada beberapa kesempatan, SYL membantah pernyataan saksi.

 

Artikel ini disadur dari Syahrul Yasin Limpo dkk dituntut hari ini