Berita

Hukum kemarin, KPK tetapkan dituduh hingga WNA pelaku TPPO ditangkap

42
×

Hukum kemarin, KPK tetapkan dituduh hingga WNA pelaku TPPO ditangkap

Sebarkan artikel ini
Hukum kemarin, KPK tetapkan dituduh hingga WNA pelaku TPPO ditangkap

Ibukota Indonesia – Sejumlah perkembangan hukum sudah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (27/6). Berikut beberapa berita pilihan yang digunakan masih menawan dibaca pagi ini.

1. KPK tetapkan sembilan dituduh korupsi proyek pengerukan pelabuhan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah dilakukan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan juga menetapkan sembilan warga sebagai terdakwa pada perkara tersebut.

"Saat ini KPK telah dilakukan menetapkan sembilan terperiksa terdiri dari enam pelaksana negara dan juga tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Kamis (27/6).

Baca selengkapnya ke sini.

2. Presiden persilakan KPK usut dugaan korupsi Bansos 2020

Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Pandemi tahun 2020 yang mana ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

"Saya kira aktivitas lanjut dari insiden yang dimaksud kemudian ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di dalam sela kunjungan kerja pada Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6).

Baca selengkapnya di sini.

3. Pemprov Jabar tegaskan mendukung penertiban ke Kawasan Puncak

pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan menyokong beraneka bisnis penegakan aturan, salah satunya penertiban dan juga penataan Kawasan Puncak yang dimaksud dijalankan oleh otoritas Kota (Pemkab) Bogor baru-baru ini.

"Jangan ragu untuk menegakkan aturan di sana, kami tahu ada satu kawasan yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang sebenarnya menyalahi aturan silakan ditindak tegas jangan sampai kita menindak yang digunakan biasa-biasa tapi sebab ini BUMD bukan dapat ditindak. Jadi jangan ragu, untuk itu kami selalu menyokong tindakan Bupati," kata Penjabat (Pj) Kepala daerah Jabar Bey Triadi Machmudin dalam Bandung, Kamis (27/6).

Baca selengkapnya di dalam sini.

4. Polda Sumbar-Kompolnas periksa posisi tewasnya siswa SMP ke Padang

Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) bersatu Komisi Kepolisian Negara Republik Indonesi (Kompolnas) melakukan rekonstruksi perkembangan yang mana berkaitan dengan tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana pada Kuranji, Padang, provinsi setempat.

Olah tempat kejadian perkara dipimpin dengan segera oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono disaksikan dengan segera oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto pada menghadapi jembatan Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9 pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca selengkapnya dalam sini.

5. Polri tangkap WNA China pelaku penipuan daring kemudian TPPO

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, melakukan penjemputan terhadap buronan pembohongan daring dan juga aktivitas pidana perdagangan warga (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing selama China, yang ditangkap Interpol di wilayah Abu Dhabi.

“Telah diwujudkan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi untuk Polri yaitu terperiksa melawan nama SZ, perkara tindakan pidana penipuan kemudian perbuatan pidana perdagangan warga (TPPO),” kata Kepala Biro Penerangan Publik (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro dalam Jakarta, Kamis (27/6).

Baca selengkapnya di sini.
 

Artikel ini disadur dari Hukum kemarin, KPK tetapkan tersangka hingga WNA pelaku TPPO ditangkap