Berita

Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

39
×

Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Sebarkan artikel ini
Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan juga juga Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

JAKARTA – Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam biosfer yang digunakan luar biasa. Pertumbuhan dunia usaha yang dimaksud pesat pada beberapa dekade belakangan tentunya memiliki dampak yang dimaksud signifikan, teristimewa terkait keberlanjutan fungsi lingkungan .

Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan akibat peningkatan penduduk, hingga pembaharuan kecenderungan perilaku dan juga budaya penduduk di mengonsumsi sumber daya alam.

Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang berakibat pada daya membantu lalu daya tampung Lingkungan Hidup yang cenderung merosot dan juga biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak serta risiko perkembangan yang tersebut semakin tinggi.

“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, lalu pembaharuan iklim berubah menjadi tantangan yang mana menghantui era modern,” ungkapnya ketika Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan otoritas (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).

RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan lalu Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di dalam mana aturan ini telah digodok sejak 2010 juga diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.

Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah terobosan juga pembaharuan dari KLHK untuk mengatasi bermacam tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang mana pada saat ini dihadapi Tanah Air seiring dengan bervariasi upaya yang mana sudah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak. Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data lalu informasi untuk membantu inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional di antaranya penyusutan habitat alami, dan juga skenario proteksi dan juga pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.

Beleid ini nantinya akan berubah jadi acuan pada merancang strategi sistematis dan juga tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada sistem ekologi lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, tiada hanya sekali berarti persoalan kecukupan (abundance) kuantitas juga kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).

RPP PPPLH mencakup 11 bab yang tersebut mengatur muatan-muatan penting, satu di antaranya inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya menyokong lalu daya tampung lingkungan hidup dan juga Rencana Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 dan juga Lampiran III yang tersebut merupakan bagian bukan terpisahkan dari RPP ini.

Artikel ini disadur dari Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU