JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah terjadi mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) berubah menjadi melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang di Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang dimaksud akan berlaku mulai Juni mendatang.
Perubahan mekanisme ini sudah dibahas sama-sama satgas khusus (satgasus) yang digunakan membantu pengawasan Pengumpulan Uang serta Barang (PUB) lalu bansos. Diketahui, satgas yang digunakan dibuat mantan Wali Daerah Perkotaan Surabaya ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan juga Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk mengeksplorasi mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau pada luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” kata Risma terhadap wartawan di dalam Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Selain inovasi mekanisme usulan lewat musyawarah desa, pada masa kini Mensos Risma juga memohonkan agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, pengusulan data diberikan dari wilayah segera terhadap menteri sosial.
“Karena memang sebenarnya di undang-undangnya bukan ada ketentuan harus menyeberangi camat, kemudian bukan ada harus menyeberangi gubernur ya. Maka kita ungkapkan bahwa untuk camat, kemudian gubernur itu ada tahapan pelaporannya yang mana semua berbasis elektronik, kita akan buatkan itu,” katanya.
Sistem mekanisme ini akan hadir pada perangkat lunak cek bansos yang mana dapat didownload melalui Playstore. Usai melakukan musyawarah desa, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.
“Jadi lengkap disini oleh sebab itu sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal mengupload itu,” imbuhnya.
Dengan demikian, apabila bukan melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya berubah menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tiada ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada ada lagi tuduhan bahwa ini tanpa peringatan ada. Tiba-tiba ada, kok secara tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos