Berita

Bansos Jaga Daya Beli Warga Miskin

35
×

Bansos Jaga Daya Beli Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
Bansos Jaga Daya Beli Warga Miskin

JAKARTA – Rencana bantuan sosial (bansos) diyakini melindungi daya beli warga miskin. Bansos untuk masyarakat miskin dinilai berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal I 2024.

“Bansos menyimpan daya beli warga kelas miskin dengan proporsi konsumsi terhadap konsumsi nasional yang sebenarnya cukup besar. Jadi bansos memang benar berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga yang mana masih bertambah positif,” kata Pengamat Perekonomian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Rabu (8/5/2024).

Namun, kata dia, pemerintah juga mesti memikirkan nasib kelompok masyarakat rentan miskin yang digunakan jumlahnya cukup besar. Mereka tiada diantaranya yang mana mendapatkan bansos.

Kelompok rentan miskin cukup terpukul sewaktu ada kenaikan harga. “Mereka tak miskin, namun juga tak berkecukupan, tidaklah mendapatkan bansos juga. Mereka tertekan dengan kenaikan nilai pangan,” kata Nailul.

Hal yang dimaksud memproduksi konsumsi rumah tangga tidaklah berkembang optimal. Efek bansos ini hanya saja dirasakan warga miskin. “Kelompok yang dimaksud rentan miskin tidak ada merasakan efeknya, bahkan merasakan dampak negatif kenaikan nilai tukar pangan,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesi pada kuartal I-2024 meningkat 5,11% secara year on year (YoY). Pertumbuhan sektor ekonomi ini meningkat dari kuartal IV 2023 yang mana belaka 5,04%.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2024 ini ditopang seluruh komponen pengeluaran utama, di dalam antaranya, konsumsi rumah tangga yang dimaksud meningkat sebesar 4,91%, lalu berubah menjadi penyumbang utama perkembangan dunia usaha periode tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 ditingkatkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang digunakan akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos bukan boleh terlibat pada pembahasan pengusulan nama ke Fakta Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS).

“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di dalam kami (Kemensos) itu bukan berhak,” kata Risma untuk wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“Jadi sekali lagi, teman-teman wilayah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu bukan boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tak boleh berubah jadi pengolah data,” sambungnya.

Artikel ini disadur dari Bansos Jaga Daya Beli Warga Miskin