JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada sengketa Pileg 2024. Di mana PPP mengklaim adanya pemindahan pernyataan dari partai Kakbah ke Partai Garuda.
“Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon lalu eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur, menyatakan permohonan Pemohon tidak ada dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Di sisi lain, di pertimbangan MK menganggap bahwa PPP menganggap kehilangan pernyataan lalu berpindah ke Partai Garuda terbentuk pada 35 dapil ke 19 provinsi. Namun, PPP belaka mengakibatkan beberapa orang bukti pemindahan pengumuman dari Provinsi Jawa Barat.
“Namun pada menerangkan dugaan perpindahan perolehan ucapan Pemohon terhadap Partai Garuda pada 6 dapil dalam Provinsi Jawa Barat, Pemohon semata-mata memberikan uraian kehilangan kata-kata ke Dapil Jawa Barat III juga Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, lalu Jawa Barat XI,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Pemohon semata-mata mencantumkan tabel persandingan perolehan pernyataan Pemohon kemudian Partai Garuda menurut Pemohon juga Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan serta uraian yang jelas dan juga memadai. Padahal Pemohon memohon terhadap Mahkamah untuk menetapkan kata-kata Pemohon serta Partai Garuda yang digunakan benar menurut Pemohon pada dapil-dapil yang dimaksud ke menghadapi pada petitum Permohonan Pemohon,” sambungnya.
MK menafsirkan bahwa PPP bukan menguraikan secara jelas pada TPS mana semata juga berlangsung pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan kata-kata Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.
PPP semata-mata mencantumkan bilangan yang digunakan diklaim sebagai suaranya yang dimaksud hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan juga memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan pengumuman PPP ke Partai Garuda yang dimaksud terjadi.
“Adapun Pemohon menguraikan dugaan perpindahan pendapat yang mana direalisasikan oleh Termohon pada beberapa orang TPS, uraian yang disebutkan sejenis sekali tidak ada menunjukkan adanya pengurangan pengumuman Pemohon ataupun penggelembungan ucapan Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan berjalan pembaharuan pernyataan terhadap partai lain yang dimaksud tak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon,” tutur Guntur.
Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang dimaksud didaftarkan dalam MK.
Putusan yang dimaksud terkait penentuan perkara perkara mana sekadar yg akan diteruskan atau tiada oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
Artikel ini disadur dari MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024