Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Awal Minggu kemudian memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak dapat dituntut berhadapan dengan tindakan yang digunakan berada pada kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden. Hal ini sebuah tindakan penting Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan hukum presiden dari penuntutan.
Joe Biden mengatakan kebijakan Mahkamah Agung Negeri Paman Sam mengenai kekebalan presiden merupakan “preseden berbahaya” yang digunakan dapat mengubah presiden berubah jadi raja juga memohon rakyat Amerika untuk menolak Donald Trump pada pemilihan umum November mendatang.
Dikutip dari Reuters, di sambutannya di Gedung Putih, Biden menyampaikan kebijakan yang dimaksud sebagai “preseden berbahaya” dikarenakan kekuasaan kepresidenan tiada lagi dibatasi oleh undang-undang. “Ini adalah preseden yang dimaksud berbahaya, akibat kekuasaan kantor tidak ada lagi dibatasi oleh hukum,” kata Biden. “Satu-satunya batasan akan ditentukan oleh presiden sendiri,” sambungnya disitir dari Reuters pada 2 Juli 2024.
Dia mengemukakan tindakan pengadilan berarti bahwa sekarang bukan ada batasan mengenai apa yang dapat diwujudkan seseorang presiden, Biden juga menekankan bahwa setiap khalayak setara dimata hukum dan juga bukan ada pribadi pun yang tersebut kebal terhadapnya.”Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa bukan ada raja ke Amerika. Masing-masing dari kita setara di dalam depan hukum. Tidak pribadi pun, tidaklah ada orang pun yang dimaksud kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak,” kata Biden.
Menurutnya, langkah pengadilan yang disebutkan berarti bahwa Trump kemungkinan besar tak akan diadili sebelum pemilihan umum 5 November 2024 dikarenakan perannya di upaya membatalkan hasil pilpres tahun 2020, lalu mengingatkan bahwa hal yang disebutkan dapat mengubah Amerika Serikat menjadi lebih besar berkuasa kemudian presiden berubah menjadi raja.
Biden lebih lanjut lanjut menyatakan ia memihak Hakim liberal Sonia Sotomayor, yang tersebut menulis bahwa beliau mengkhawatirkan demokrasi Negeri Paman Sam akibat perbedaan pendapatnya pada kebijakan 6-3 tersebut. “Demikian pula seharusnya rakyat Amerika berbeda pendapat. Saya berbeda pendapat. Semoga Tuhan memberkati Anda semua. Semoga Tuhan membantu menyimpan demokrasi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump bukan dapat dituntut berhadapan dengan tindakan yang tersebut berada pada kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden. Hal ini sebuah tindakan penting pada mana Mahkamah Agung Negeri Paman Sam untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari penuntutan.
Para hakim, pada putusan 6-3 yang dimaksud dibuat oleh Ketua Hakim John Roberts, membatalkan langkah pengadilan yang mana lebih besar rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal. Enam hakim konservatif merupakan mayoritas, sementara tiga anggota liberal berbeda pendapat.
“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan susunan konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana berhadapan dengan tindakan resmi selama masa jabatannya,” kata Roberts.
Lebih lanjut disitir dari Reuters, Robert menuliskan Kekebalan bagi mantan presiden adalah mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka.
Di sisi lain, di perkara yang dimaksud diajukan ke pengadilan negara bagian New York, Trump dinyatakan bersalah oleh juri ke Manhattan pada 30 Mei melawan 34 tuduhan pemalsuan dokumen untuk menutupi uang tutup mulut yang tersebut dibayarkan terhadap bintang porno untuk menyavoid skandal seks sebelum pilpres 2016.
Donald Trump juga menghadapi tuntutan pidana pada dua tindakan hukum lainnya. Dia sudah pernah mengaku tidak ada bersalah pada hal yang disebutkan juga menyampaikan semua persoalan hukum yang tersebut menimpanya bermotif politik.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I SITA PLANASARI I REUTERS
Artikel ini disadur dari Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Kebal Hukum, Joe Biden Berang