JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut tindakan hukum dugaan korupsi pada kegiatan penanaman modal fiktif ke PT Taspen (Persero). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu khalayak saksi pada hari ini, Selasa (21/5/2024).
Adapun, satu saksi yang disebutkan merupakan Rina Lauwy Kosasih. Rina Lauwy merupakan mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Rina sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan grup penyidik hari ini.
“Hari ini (21/5) bertempat pada Gedung Merah Putih KPK, grup penyidik menjadwalkan pemanggilan kemudian pemeriksaan saksi Rina Lauwy Kosasih,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui instruksi singkatnya, Selasa (21/5/2024).
Sekadar informasi, KPK pada waktu ini sedang menyidik persoalan hukum dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan ekonomi fiktif di dalam PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan terperiksa di penyidikan ini.
Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan perbuatan lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan juga ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat yang disebutkan masuk di kewenangan KPK lalu ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Saat ini berada dalam direalisasikan langkah-langkah pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi di kegiatan pembangunan ekonomi fiktif yang tersebut ada dalam PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” jelas Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas terdakwa pada perkara ini. Ia hanya saja memverifikasi bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait penanaman modal fiktif di PT Taspen yang disebutkan sudah pernah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan yang disebutkan mencapai beratus-ratus miliar rupiah serta sedang direalisasikan tahapan penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji akan segera transparan pada tahapan penyidikan perkara ini. KPK akan datang mengumumkan nama para pihak yang mana ditetapkan sebagai dituduh juga pembangunan perkara setelahnya adanya proses penahanan.
Artikel ini disadur dari KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif