Berita

KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar

75
×

KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini
KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset hasil rampasan terpidana eks Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim . Aset yang mana akan dilelang merupakan rumah juga vila.

“KPK dengan dan juga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara kemudian Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang mana berkekuatan hukum terus dengan Terpidana Abdul Rozaq Muslim,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).

Adapun dua tanah serta bangunan yang dilelang adalah SHM 182 pada Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Wilayah Indramayu, dengan luas tanah 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2, luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 dengan tarif limit Rp560.971.000 juga uang jaminan Rp168.291.300.

Kemudian, tanah kemudian bangunan SHM 781 dalam Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kota Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 juga bangunan 61,5 M2 dengan nilai tukar limit Rp353.561.000 juga uang jaminan Rp106.068.300.

Ali menjelaskan penyelenggaraan lelang akan dilakukan pada Rabu 5 Juni 2024 melalui laman www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.

Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Abdul Rozaq Muslim merupakan terpidana perkara korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kota Indramayu.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah lama melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 1229K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang tersebut berkekuatan hukum kekal dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui instruksi singkatnya, Hari Jumat (29/4/2022).

Mantan Legislator Jabar yang dimaksud dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum masih alias inkrah. Berdasarkan putusan ke tingkat akhir, Abdul Rozaq Muslim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini disadur dari KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar