Berita

Kementerian Kelautan juga Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir dalam Lamongan

40
×

Kementerian Kelautan juga Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir dalam Lamongan

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan juga Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

LAMONGAN – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) kemudian dumping ke Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di dalam Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada waktu mengatur konfrensi pers ke Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Hari Jumat (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan lalu hasil kerukan (dumping) dikerjakan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tiada dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Pertemuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berubah jadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap khalayak yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari pemerintahan Pusat.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa jadi lestari kemudian sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah dapat melakukan konfirmasi semuanya sesuai dengan peraturan yang dimaksud ada, namun apabila tidaklah sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah menggalakkan iklim pembangunan ekonomi dalam sektor kelautan juga perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan serta masyarakat.

“Para pelaku perniagaan diharapkan untuk tertib administrasi dan juga peraturan-peraturan yang berlaku. Agar warga mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan juga perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti apabila telah mengurus izin PKKPRL bisa saja dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tiada menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka kemungkinan besar 10 tahun lagi penduduk telah tidak ada sanggup menikmatinya,” tuturnya.

Ipunk berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan ke area lain kapal dredger yang dimaksud tidak ada memiliki izin.

“Harapan kami dapat terus tertib. Dengan pola pemerintah turun secara langsung untuk memverifikasi bahwa aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh pelaku bisnis serta teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Ipunk juga menjelaskan kegiatan pengerukan serta dumping yang dimaksud dikerjakan oleh PT LIS bukan memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berubah jadi undang-undang.

“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang digunakan tidaklah memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya terdiri dari penghentian sementara kegiatan,” katanya.

Artikel ini disadur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan