Berita

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

4
×

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan lima terdakwa di perkara dugaan korupsi komoditas timah di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga terperiksa segera ditahan.

Pantauan di dalam Gedung Kejagung, tiga dituduh mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol masuk ke di mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ketiga dituduh secara langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan.

“Sehingga hari ini kami tetapkan 5 tersangka, HL selaku beneficiary owner PT TINS, FR marketing PT TINS, SW Kadin ESDM Periode 2015-Maret 2019, BN selaku PLT Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 serta Negeri Paman Sam selaku Kadis ESDM Bangka Belitung juga selanjutnya ditetapkan sebagai,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Hari Jumat (26/4/2024).

Kuntadi mengatakan, penetapan lima pemukim terperiksa yang disebutkan setelahnya penyidik melakukan pemeriksaan 14 orang. Dari seluruh saksi yang tersebut diperiksa salah satunya berinisial HL tak hadir yang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diwujudkan kesehatan, 3 pemukim kami lakukan pemidanaan FR ke Rutan Salemba Kejagung, AS, SW ke Salemba Jakpus. Sedangkan BN dikarenakan alasan kebugaran bukan kami lakukan penahanan, sedangkan HL kita panggil hari ini, selanjutnya kelompok penyidik akan dipanggil untuk jadi tersangka,” jelasnya.

Mereka dibawa untuk menjalani penjara sebagai tersangka. Para dituduh dikerjakan akan dijalankan penjara selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, tindakan hukum ini bermula ketika banyak terperiksa pada tindakan hukum ini melakukan pertarungan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi kemudian Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari penghadapan yang dimaksud sudah membuahkan hasil kerja sejenis antara PT Timah dan juga sebagian perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk tahapan peleburan.

Dengan demikian, untuk memproduksi biji timah ilegal seolah-olah legal, beberapa orang swasta bekerja serupa dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK). Selain itu, terdakwa penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Artikel ini disadur dari Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah