JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan regu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan sebagai saksi itu terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK .
“Untuk Pak Azis Syamsuddin, tadi memang, tadi sampai (Rabu) sore, informasi yang tersebut kami peroleh dari grup penyidik tidak ada ada keterangannya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terhadap wartawan, Rabu (8/5/2024) malam.
KPK memohonkan Aziz Syamsuddin kooperatif berhadapan dengan pemanggilan penyidik. Menurutnya, penjelasan dari saksi-saksi yang tersebut dipanggil berubah menjadi penting di langkah-langkah penyidikan.
“Karena tentu keterang dari yang mana bersangkutan berubah menjadi sangat penting, agar proyek konstruksi perkara dugaan kecurangan dalam rutan KPK ini berubah jadi utuh dan juga jelas,” ujarnya.
KPK, menurut Ali, akan melakukan panggilan ulang terhadap Azis Syamsuddin pada pekan depan.
Untuk diketahui, pada kesempatan yang dimaksud Azis dipanggil dengan tujuh warga lain. Kedelapan pendatang yang dimaksud diperiksa di kapasitas sebagai saksi. Adapun saksi yang dimaksud dipanggil berbarengan dengan Azis adalah, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang tersebut merupakan pihak swasta juga mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih. Kemudian, M. Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku Anggota Satpol PP, kemudian Mustarsidin selaku Pengamanan.
Artikel ini disadur dari Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan