Berita

Pengelola Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Angka Awal Lebih dari Rp100 Miliar

32
×

Pengelola Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Angka Awal Lebih dari Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pengelola Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Angka Awal Lebih dari Rp100 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemimpin wilayah Maluku Utara (nonaktif), Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga sudah pernah berstatus sebagai dituduh suap pada proyek infrastruktur ke Malut.

“Melalui penelusuran data kemudian informasi maupun keterangan para pihak yang dimaksud diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dimaksud dijalankan AGK selaku Pemuka Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terhadap wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah sudah pernah mengantongi bukti awal pada penetapan terdakwa tersebut. AGK, menurut Ali, membeli sebagian aset yang digunakan kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan warga lain yang digunakan jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian kemudian menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan warga lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih besar dari Rp100 Miliar,” ujarnya.

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis di upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Artikel ini disadur dari Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Nilai Awal Lebih dari Rp100 Miliar