JAKARTA – Koalisi Komunitas Sipil memohonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan kriteria rekam jejak pada pemberantasan korupsi dan juga integritas yang dimaksud teruji pada waktu menyeleksi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) kemudian Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Penunjukan segera Pansel Capim serta Dewas KPK memiliki urgensi untuk menjamin tersedianya ruang partisipasi masyarakat yang digunakan memadai.
Koalisi Warga Sipil juga mengajukan permohonan proses seleksi juga pemilihan pansel dijalankan secara terbuka juga melibatkan partisipasi bermakna penduduk yang mana seluas-luasnya. Ketiga, Pansel sekurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama.
Tiga isu utama itu adalah jatuhnya independensi KPK pascarevisi UU KPK pada 2019 lalu keperluan menghadirkan sosok-sosok yang mana mampu berjuang melawan arus pelemahan independensi tersebut, penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK di penegakan hukum perbuatan pidana korupsi, serta memprioritaskan pencegahan korupsi di dalam sektor politik.
“Kehadiran Pansel yang mana objektif, minim konflik kepentingan juga berorientasi pada penguatan independensi KPK akan sangat menentukan keberhasilan kinerja Pimpinan lalu Dewan Pengawas ke masa mendatang,” kata perwakilan Koalisi Publik Sipil yang tersebut juga sebagai Peneliti Transparency International Indonesi Izza Akbarani pada Forum Pers Warga Sipil Kawal Seleksi Capim serta Dewas KPK 2024-2029 pada Kantor ICW, Ibukota Selatan, Rabu (8/5/2024).
Dia menerangkan, Koalisi Komunitas Sipil yang digunakan terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI), serta Nusantara Corruption Watch (ICW) kembali menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KPK mengakibatkan hilangnya derajat tertinggi KPK yakni independensi serta integritas.
Maka itu, Presiden Jokowi kemudian para anggota DPR periode 2019-2024 dinilai memikul tanggung jawab untuk memulihkan kembali KPK dengan membatalkan Revisi Undang-Undang KPK 2019 juga mengalihkan kepemimpinan KPK terhadap sosok yang mana miliki rekam jejak pemberantasan korupsi juga integritas yang digunakan teruji.
“Temuan terbaru di studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 yang tersebut dirilis Transparency International Indonesia menemukan mayoritas 50 indikator yang terbagi di enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan mendadak jikalau dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU,” jelasnya.
Dia mengungkap, persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi independensi yang mana mengalami anjlok 55% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 28% di 2023). Lalu dimensi penindakan yang digunakan mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% dalam 2019 berubah jadi 61% ke 2023), dan juga dimensi kerja mirip antarlembaga yang dimaksud mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% pada 2019 berubah menjadi 58% dalam 2023).
Ketiga dimensi lainnya yaitu sumber daya manusia kemudian anggaran, akuntabilitas juga integritas, dan juga pencegahan juga kompak mengalami penurunan. “Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan rakyat maupun legitimasi moral dengan status terdakwa yang mana disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK,” terangnya.
Artikel ini disadur dari Jokowi Diminta Lihat Rekam Jejak Pansel Capim KPK