Jakarta –
Terdakwa Yudhi Mahyudin, yang merupakan ketua panitia lelang di dalam PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), mengakui tak punya sertifikat keahlian di pelelangan. Hal itu disampaikan Yudhi ketika diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota pada tindakan hukum dugaan korupsi proyek konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) pada 2016-2017.
“Saudara saat berubah jadi panitia pengadaan ini mempunyai sertifikat atau keahlian teknis dalam?” tanya jaksa di persidangan di dalam PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Tidak punya, Pak,” jawab Yudhi.
Jaksa berikutnya menanyakan alasan penunjukan Yudhi oleh PT Jasamarga sebagai ketua panitia lelang apabila tak memiliki sertifikat keahlian pelelangan. Yudhi mengaku tak tahu.
“Saudara tahu kenapa Saudara ditunjuk oleh Jasamarga berubah menjadi panitia?” tanya jaksa.
“Nggak tahu, Pak, saya juga pertimbangnnya apa, nggak tahu. Jadi saya ditunjuk tanpa ada sertifikat,” jawab Yudhi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga mendalami keterangan Yudhi. Hakim mencecar Yudhi terkait sertifikat keahlian di pelelangan.
“Pak Yudhi punya ini nggak, punya keahlian ke pada pelelangan?” tanya hakim.
“Kalau sertifikasi saya bukan punya,” jawab Yudhi.
“Hah?” timpal hakim.
“Tidak punya, tiada punya sertifikasi,” jawab Yudhi.
Hakim heran lantaran Yudhi tak mempunyai sertifikat keahlian padahal menjabat ketua panitia lelang proyek Tol MBZ. Yudhi mengaku tak boleh menolak pada waktu ditunjuk sebagai ketua panitia lelang tersebut.
“Lho, ndak punya?” cecar hakim.
“Tidak punya. Saya juga Jasamarga nunjuk saya, juga saya nggak paham,” jawab Yudhi.
“Makanya sejumlah yang mana nggak tahu,” kata hakim.
“Karena saya ditunjuk, ya memang sebenarnya diperintah, ya saya jalan aja, gitu aja,” timpal Yudhi.
“Halah, Pak, Pak, itulah jadinya,” sahut hakim.
“Kalau mampu menolak, ya menolak. Karena memang benar bukan boleh menolak, jadi saya jalan terus saja,” jawab Yudhi.
“Masak proyek sebesar itu tidaklah punya apa itu, warga yang digunakan punya sertifikat keahlian gitu lho, Pak,” kata hakim.
Dalam persoalan hukum ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rupiah 510 miliar di tindakan hukum dugaan korupsi pengerjaan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa menyatakan perkara korupsi itu diwujudkan secara bersama-sama.
Jaksa menyatakan tindakan hukum korupsi yang disebutkan dikerjakan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 kemudian Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan juga Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dikerjakan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara berjuang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau penduduk lain atau suatu korporasi, yang digunakan merugikan keuangan negara sebesar Simbol Rupiah 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat, 14 Maret lalu.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/taa)
Artikel ini disadur dari Hakim Heran Ketua Panitia Lelang Tol MBZ Tak Punya Sertifikat Keahlian