Berita

Festival Islam Kepulauan pada Belanda, Kemenag Ulas Kepentingan Peran Penghulu

74
×

Festival Islam Kepulauan pada Belanda, Kemenag Ulas Kepentingan Peran Penghulu

Sebarkan artikel ini
Festival Islam Kepulauan pada Belanda, Kemenag Ulas Kepentingan Peran Penghulu

JAKARTA – Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam lalu Penanganan Konflik, Kementerian Agama (Kemenag) , Dedi Slamet Riyadi, mengulas peran juga tantangan yang tersebut dihadapi penghulu di dalam era modern. Hal ini dikatakan Dedi pada sesi Book Talk dalam Festival Islam Kepulauan yang digunakan dilakukan oleh Pengurus Fakultas Istimewa Nahdlatul Ulama (PC INU) Belanda.

“Penghulu memiliki tanggung jawab yang mana besar ke era modern ini. Mereka terus proaktif pada mengatasi isu-isu sosial seperti perkawinan usia dini kemudian penurunan bilangan bulat stunting, sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga dalam Indonesia,” ujar Dedi dalam sela acara IIAS Conference Room Leiden University, Leiden, Belanda, Hari Jumat (10/5/2024).

Dedi yang mana merupakan penerjemah buku Caught Between Three Fires: Javanese Penghulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942 ke pada bahasa Tanah Air ini menjelaskan, penghulu ketika ini juga menghadapi tantangan yang digunakan lebih tinggi besar dan juga pelik dibandingkan masa kolonial.

Untuk itu Dedi berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan kapasitas juga kompetensinya. “Jika dahulu penghulu dibatasi kewenangannya oleh pemerintah kolonial juga tiada diberikan upah dan juga keahlian yang tersebut memadai,” jelasnya.

“Kini merekan dituntut untuk tak cuma menguasai keahlian kepenghuluan, tetapi juga harus proaktif pada upaya pemberdayaan sosial, ekonomi, juga kebugaran masyarakat,” sambungnya.

Terpisah, Guru Besar Kajian Islam Asia Tenggara, Nico Kaptein menambahkan, para penghulu memegang peranan penting di sejarah kerajaan-kerajaan Islam.

Menurutnya, penghulu tak belaka mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi juga berperan sebagai qadhi atau hakim yang mana menangani perkara perdata serta pidana berdasarkan hukum Islam.

“Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu miliki peran serta kedudukan penting. Mereka tidaklah hanya saja bertanggung jawab menghadapi urusan perkawinan umat Islam. Lebih jauh, merekan bertugas sebagai qadhi atau hakim yang digunakan menangani perkara perdata kemudian pidana berdasarkan hukum Islam,” paparnya.

Meski lanjutnya, pada masa kolonial Belanda, kewenangan dan juga tanggung jawab penghulu dibatasi secara bertahap. “Pada masa kolonial, kewenangan penghulu dibatasi oleh Belanda. Dibentuknya Pristerraad atau Raad agama pada 1882 merupakan salah satu upaya penyesuaian dengan birokrasi kolonial,” tutup Nico.

Artikel ini disadur dari Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Pentingnya Peran Penghulu