JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengakses pendapat perihal auditornya yang mana melakukan pungli pada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) . Hal yang disebutkan terungkap pada sidang persoalan hukum dugaan korupsi ke lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemudian dua anak buahnya.
Dalam keterangan yang tersebut dimuat dalam laman resmi BPK, lembaga audit keuangan itu menyatakan pihaknya melaksanakan tugasnya dengan aturan yang digunakan berlaku.
“BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berjanji untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, serta profesionalisme pada setiap penyelenggaraan tugas BPK,” tulis BPK pada laman resminya yang mana dikutipkan Hari Jumat (10/5/2024).
BPK menjelaskan pada pelaksanaan tugas, berdasarkan standar serta pedoman pemeriksaan juga dilaksanakan review mutu berjenjang. Namun, apabila di ditemukan penyelewengan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakkan kode etik.
Terkait auditornya yang mana disebut pada persidangan SYL, BPK menyampaikan menghormati proses pengungkapan perkara tersebut.
“BPK menghormati langkah-langkah persidangan tindakan hukum hukum yang disebutkan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata BPK.
Sekadar informasi, pada persidangan yang dimaksud duduk sebagai terdakwa, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, lalu Direktur Alat kemudian Mesin Muhammad Hatta disebutkan salah satu saksi adanya permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK.
Permintaan yang disebutkan dijelaskan, agar Kementan mendapatkan predikat WTP walau ada satu acara yang dianggap bermasalah. Meski begitu, pada persidangan yang dimaksud sebanding disebutkan Kementan hanya sekali membayar Rp5 miliar.
Artikel ini disadur dari Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan Agar Dapat WTP di Sidang SYL, Ini Respons BPK