JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, mutasi PNS yang disebutkan dari kantor pusat Kementerian Pertanian yang tersebut berada di Ibukota ke area Jawa Timur.
“Itu meminta-minta untuk memindahkan salah manusia pegawai dari Kementerian Pertanian pada pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Albertina untuk wartawan, hari terakhir pekan (26/4/2024).
Dewas pun akan mengadakan sidang etik yang disebutkan pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
“Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan,” ujarnya
“Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan,” sambungnya.
Albertina pun belum bisa saja menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan wewenangnya di mutasi tersebut.
Albertina menyatakan, untuk mengetahui hal yang disebutkan diperlukan mengawaitu rangkaian persidangan nanti.
“Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu kemungkinan besar nanti akan kita lihat pasca dalam sidang. Hal ini kan sekarang namanya dugaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebutkan, laporan terhadap Ghufron ke pihaknya terkait penyalahgunaan pengaruh yang dimaksud direalisasikan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Saat ini Pak NG sendiri miliki persoalan hukum etik yang tersebut sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK di mutasi orang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris untuk wartawan, Rabu (24/4/2024).
Artikel ini disadur dari Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron di Kementan