TEMPO.CO, Jakarta – Rencana CAT, orang yang terluka tindakan asusila mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari, menghadirkan kasusnya ke ranah pidana mendapatkan dukungan dari banyak pihak.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, perkara tindakan asusila ini sangat bisa saja berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mana mendukung. Namun, ia mengingatkan bahwa aksi lanjut pelaporan merupakan tindakan CAT korban.
“Langkah hukum ini layak untuk ditindaklanjuti,” ujar Mike pada arahan pengumuman yang dimaksud diterima Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.
Pelaporan Hasyim ke ranah pidana, menurut Mike, berhubungan erat dengan penegakan hukum persoalan hukum sejenis lainnya. Sebab, kata dia, siapa pun pelaku kekerasan seksual, diantaranya yang dimaksud melibatkan pejabat rakyat dapat dijerat sanksi pidana.
Mike mengatakan, di setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Menurut dia, beraneka kemungkinan dapat berjalan terhadap korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi.
Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut membantu jikalau CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang digunakan tambahan keras daripada sekadar pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP.
Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pelaporan perkara kekerasan seksual merupakan delik aduan, di dalam mana orang yang terluka harus sukarela melaporkan kasusnya.
“Mungkin pelaporan agak sulit direalisasikan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya hambatan teknis ini dapat dimudahkan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Kanti di instruksi tertoreh kepada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.
Kanti juga mengajukan permohonan agar anggota KPU perwakilan Hasyim mendatang dapat dipastikan tiada pernah terlibat tindakan hukum serupa.
“Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang digunakan bersangkutan, mulai dari segi psikologi sampai catatan perilaku sosialnya,” ucapnya.
Mahasiswa UI serta UGM membantu rencana CAT
Mahasiswa Universitas Indonesi (UI) serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya juga membantu CAT untuk menghadirkan perkara tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana.
Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Krusial BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal apabila CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana lantaran persoalan hukum tindakan asusila.
Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim semata-mata mampu dilaksanakan apabila orang yang terdampar ingin melaporkan tindakan hukum itu secara sukarela.
“Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mengupayakan sepenuhnya lalu menuntut agar rute peradilan dijalankan,” tutur Nada pada pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Senada BEM UI, dukungan terhadap individu yang terjebak juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jikalau ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.
“Kami meninjau tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran penting yang harus diadili secara hukum pidana, bukanlah hanya saja sekadar etik,” ujar Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal di pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana