Berita

Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

58
×

Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Koalisi Perempuan Tanah Air mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan juga wewenangnya pada perkara perbuatan asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Putusan DKPP ini menunjukkan bahwa pejabat rakyat memang sebenarnya dilarang keras melakukan tindakan asusila,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Nusantara Mike Verawati di instruksi ucapan yang digunakan diterima Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.

Mike mengemukakan bahwa perkara aktivitas asusila ini sangat bisa jadi berlanjut di dalam ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang tersebut mendukung. Namun, beliau mengingatkan bahwa aktivitas lanjut pelaporan merupakan tindakan CAT korban. “Langkah hukum ini layak untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Pelaporan Hasyim ke ranah pidana, menurut Mike, berhubungan erat dengan penegakan hukum perkara sama lainnya. Sebab, kata dia, siapa pun pelaku kekerasan seksual, di antaranya yang digunakan melibatkan pejabat masyarakat dapat dijerat sanksi pidana. 

Mike menyatakan di setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Menurut dia, bermacam kemungkinan dapat terjadi terhadap korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi. 

Berkenaan dengan itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Nusantara (KPPI) Kanti W. Janis turut membantu apabila CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang mana lebih banyak keras daripada sekadar pemecatan dari KPU. Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pelaporan perkara kekerasan seksual merupakan delik aduan, di dalam mana orang yang terluka harus sukarela melaporkan kasusnya. 

“Mungkin pelaporan agak sulit direalisasikan mengingat domisili korban ada pada luar negeri. Tetapi, seharusnya permasalahan teknis ini sanggup dimudahkan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Kanti pada instruksi tercatat terhadap Tempo, Hari Sabtu malam. 

Kanti juga memohonkan agar anggota KPU perwakilan Hasyim mendatang dapat dipastikan bukan pernah terlibat perkara serupa. “Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang dimaksud bersangkutan, mulai dari segi psikologi sampai catatan perilaku sosialnya,” ucapnya. 

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih terhadap DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang dimaksud telah terjadi membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang tersebut menyelenggarakan pemilu,” kata beliau di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Sementara itu, Puspa Pasaribu, kuasa hukum CAT mengatakan kliennya belum sanggup memutuskan ihwal kemungkinan pemidanaan tersebut. “Sejauh ini kami belum mendapat tindakan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah belaka berhenti pada titik Kode Etik ini”, ujarnya.

Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang padat mengenai tindakan hukum yang dimaksud menimpa kliennya memunculkan berbagai komentar positif lalu negatif. Hal yang disebutkan mengakibatkan perasaan orang yang terdampar kembali terguncang. Sehingga, lanjutnya, dengan kondisi kliennya ketika ini belum bisa jadi memutuskan tindaklanjut tindakan hukum itu. Ia juga melakukan konfirmasi memverifikasi tidaklah ada tekanan atau intimidasi untuk kliennya.

DESTY LUTHFIANI | HENDRI AGUNG PRATAMA

Artikel ini disadur dari Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana