Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) menggalakkan adanya pengaturan koridor ekologi di Undang-Undang Konservasi Narasumber Daya Alam, Hayati, serta Ekosistemnya atau UU KSDAHE yang tersebut disahkan pada 9 Juli 2024 sebagai respons terhadap banyaknya konflik antara satwa liar kemudian manusia selama periode 2022-2023, yang tercatat sebanyak-banyaknya 1.499 kejadian.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan efektivitas koridor ekologi di menghurangi terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dapat diukur dari beraneka aspek, seperti area dan juga desain yang digunakan tepat, keterlibatan masyarakat, monitoring yang digunakan berkelanjutan, juga dukungan kebijakan yang mana kuat.
“Dengan menghubungkan habitat yang digunakan terpisah, menyediakan jalur aman untuk pergerakan satwa, lalu mengedukasi masyarakat, koridor ekologi dapat menciptakan lingkungan yang digunakan harmonis di dalam mana manusia serta satwa liar dapat hidup berdampingan berbagi ruang (koeksistensi) tanpa kejadian konflik yang mana signifikan,” kata Satyawan melalui arahan tercatat terhadap Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Satyawan, koridor ekologi pada UU KSDAHE ini merupakan bagian dari habitat penting di dalam luar kawasan hutan konservasi kemudian hutan negara. Ia menyebutkan koridor ekologi telah dilakukan diformulasikan di format baru pada UU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi melalui pengaturan areal preservasi ke luar areal konservasi di dalam kawasan pelestarian alam (KPA) lalu kawasan suaka alam (KSA), dan juga kawasan konservasi di dalam perairan, wilayah pesisir, dan juga pulau-pulau kecil (KKPWP3K).
“Dengan demikian, habitat penting di antaranya keberadaan tumbuhan kemudian satwa liar ke luar KSA, KPA, serta KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum di pengelolaannya ke depan,” ucapnya.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau ekosistem penghubung merupakan salah satu bentuk areal preservasi, sedangkan areal preservasi merupakan bagian dari proteksi sistem penyangga kehidupan. Ia mengatakan posisi koridor ekologi atau habitat penghubung dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan juga areal pemakaian lain.
“Dalam tataran teknis serta operasional, pengaturan koridor ekologi atau lingkungan penghubung akan diatur lebih besar lanjut melalui peraturan pemerintah lalu peraturan menteri,” katanya.
Artikel ini disadur dari Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia dan Satwa Liar