Medan –
Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Pusat Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman sebab tidak ada memperkuat kegiatan pemerintah di pemberantasan narkoba.
"Sementara untuk hal meringankan tak ditemukan," kata Hakim Kasim.
Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.
"Menerima atau banding menghadapi vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.
Vonis yang disebutkan tambahan ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, sebab sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.
JPU Daniel di surat dakwaan mengaku tindakan hukum ini terjadi pada Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, ketika pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersatu dengan tiga pemukim suruhannya.
Terdakwa Suparman sama-sama ketiga pendatang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai ke Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu.
Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna ikterus juga berbendera Tanah Melayu yang dimaksud diawaki oleh tiga pendatang pria pada waktu malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, kemudian Suparman lalu rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Lalu terdakwa menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput ke Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Daerah Perkotaan Medan.
Istri Suparman tiba dalam tempat kejadian penjemputan dengan mengendarai becak motor ke Belawan, Senin, 18 Desember 2023.
Namun pada perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan juga istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Ketika direalisasikan penggeledahan, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman.
Artikel ini disadur dari Hakim PN Medan vonis penjara seumur hidup kurir 13 kilogram sabu