JAKARTA – Warga negara asing (WNA) dengan syarat Iran yang diduga mendalangi penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Tanah Air diburu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. WNA berinisial RA itu merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.
“Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang digunakan mengirim barang tersebut, sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan kedudukan maupun identitas dari pengirim barang,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi pada waktu konferensi pers ke Kantor Pengawasan juga Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Arie menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pihak Bea Cukai kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang sebagai sparepart dan juga bungkusan kado yang mana ternyata berisi ekstasi. Pada kesempatan yang dimaksud sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Ibukota Indonesia Rusman Hadi mengatakan, dua paket yang dimaksud dikirimkan di waktu yang mana berbeda.
“Penindakan pertama dijalankan terhadap paket kiriman selama Belgia yang tersebut tiba pada Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda,” katanya.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya yang disebutkan berhasil digagalkan lalu kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” sambungnya.
Pada penindakan kedua, kata Rusman, kelompok joint operation melakukan penindakan paket kiriman dengan syarat Belanda yang mana tiba pada Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
“Modusnya sebanding yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang yang disebutkan magazine namun pada waktu dikerjakan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam pemukim sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, dituduh dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini disadur dari WN Iran yang Dalangi Penyelundupan 20.272 Butir Ekstasi ke Indonesia Diburu