Berita

Waspada Penipuan Modus Like Youtube, Didalangi WNI pada Kamboja

35
×

Waspada Penipuan Modus Like Youtube, Didalangi WNI pada Kamboja

Sebarkan artikel ini
Waspada Penipuan Modus Like Youtube, Didalangi WNI pada Kamboja

Jakarta

Penipuan modus kerja pencet ‘like’ dan ‘subscribe’ YouTube masih marak terjadi. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap dua khalayak pelaku pembohongan dengan modus serupa.

Aksi kecurangan ini ternyata didalangi oleh WNI yang dimaksud berada pada Kamboja. Pelaku berhasil menipu penderita hingga mengalami kerugian Simbol Rupiah 800 juta. Berikut rangkumannya.

Dua Pelaku Ditangkap

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pendatang pelaku terkait penyalahgunaan modus pencet ‘like’ YouTube. Dua pelaku yakni pria inisial EO (47) serta wanita inisial SM (29) ditangkap ke Cengkareng, DKI Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).

Kedua dituduh pada waktu ini telah lama ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kedua dituduh pada waktu ini diwujudkan penangkapan dalam Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di keterangannya untuk wartawan, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

Didalangi WNI ke Kamboja

Kedua pelaku rupanya tidak ada bekerja sendiri. Mereka didalangi oleh pribadi WNI yang dimaksud berada di Kamboja.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap terdakwa EO dan juga hasil forensik, dituduh D merupakan WNI yang tersebut tinggal dalam Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya,” kata Ade Safri.

Pelaku D memerintahkan terdakwa untuk menyiapkan akun tempat penyimpanan uang hasil penyalahgunaan kemudian hal lainnya. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok D tersebut.

“Tersangka D merupakan otak yang tersebut memerintahkan terdakwa EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang mana digunakan untuk membuka akun oleh D dengan imbalan beberapa uang,” kata dia.

Baca selanjutnya: peran dua dituduh yang dimaksud ditangkap…..

Dua Tersangka Sediakan Rekening Penampungan

Polisi mengungkap peran terdakwa EO juga SM yang digunakan ditangkap. Keduanya berperan menyediakan akun penampungan yang tersebut kemudian dikirim ke Kamboja.

“EO perannya memerintahkan terperiksa SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sebagian Mata Uang Rupiah 1,5 jt per rekening. SM perannya mencari pendatang untuk menciptakan tabungan serta memaparkan terhadap dituduh EO, mendapat keuntungan sebagian Rupiah 500 ribu per rekening,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di keterangannya untuk wartawan, Kamis (27/6).

Selain itu, terdakwa EO juga bertugas mencarikan ponsel baru yang mana kemudian dikirim ke Kamboja sama-sama account penampungan.

“Setelah mendaftarkan akun ke beberapa handphone baru, terdakwa EO secara langsung mengirimkan HP yang disebutkan ke Kamboja. Tersangka EO sudah melakukan pengiriman beberapa orang sekitar 15 unit akun ke Kamboja,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Modus Operandi

Ade Safri menjelaskan kedua pelaku menghubungi orang yang terdampar melalui telepon WhatsApp. Pelaku pada waktu itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang melakukan pergerakan ke bidang perabotan rumah tangga.

“Kemudian, pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Simbol Rupiah 31 ribu. Kemudian, pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” imbuhnya.

Sama seperti tindakan hukum pencet like video YouTube yang mana lain, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Alih-alih mendapatkan untung, orang yang terdampar justru mengalami kerugian tambahan dari Mata Uang Rupiah 806 juta.

“Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Simbol Rupiah 806.220.000,” jelasnya.

Artikel ini disadur dari Waspada Penipuan Modus Like Youtube, Didalangi WNI di Kamboja