Berita

UNS akan kukuhkan JAM Bambang Sugeng sebagai guru besar kehormatan

51
×

UNS akan kukuhkan JAM Bambang Sugeng sebagai guru besar kehormatan

Sebarkan artikel ini
UNS akan kukuhkan JAM Bambang Sugeng sebagai guru besar kehormatan

Solo – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan mengukuhkan guru besar kehormatan untuk Jaksa Agung Muda Sektor Pembinaan  Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono.

Pengukuhan guru besar kehormatan bidang hukum pidana korupsi kemudian pemulihan aset yang disebutkan akan dilaksanakan pada Solo, Jawa Tengah, hari terakhir pekan (28/6).

Pada pertemuannya dengan wartawan pada Kamis, Bambang mengungkapkan pada Sidang Terbuka Senat Akademik tersebut, Prof (HC-UNS) Bambang akan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.

Ia mengutarakan central authority atau otoritas pusat bermetamorfosis menjadi bagian dari integrated justice system atau sistem peradilan terpadu di dalam bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang dimaksud berada ke luar negeri.

"Bahwa pengembalian negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil dikembalikan untuk negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya," katanya.

Ia mengemukakan rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang mana berada ke luar negeri salah satunya akibat langkah-langkah birokrasi yang tidak ada efektif yang dimaksud mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Menurut dia, beberapa negara forward yang digunakan menempatkan otoritas pusat berubah jadi bagian sistem peradilan terpadu di Kejaksaan Agung di dalam antaranya di Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, lalu Filipina.

"Gagasan ini satu di antaranya gagasan yang mana baru dan juga jikalau diterapkan akan memberikan partisipasi positif bagi perkembangan hukum pidana di dalam Indonesia," katanya.

Ia menyatakan gagasan baru ini, dalam antaranya rekonstruksi kelembagaan otoritas pusat di rangka efektivitas penuntutan, rekonstruksi kelembagaan otoritas pusat pada asas dominus litis, lalu asas oportunitas.

"Selain itu juga single prosecution system juga efektivitas asset recovery pada luar negeri," katanya.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi perguruan membesar dengan bumi bidang usaha lalu globus sektor untuk menguatkan kerja sejenis juga memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan.

Pada kesempatan yang digunakan sama, Sekretaris Senat Akademik UNS Mohammad Jamin mengatakan, selain sebagai Jaksa Agung Muda Area Pembinaan, Bambang Sugeng juga sebagai pribadi akademisi.

"Selama ini beliau telah mengajar di Fakultas Hukum UNS, jadi kami tidak semata-mata memberikan penghargaan tapi memang sebenarnya beliau juga sebagai individu akademisi. Maka dari Fakultas Hukum UNS mengusulkan untuk mengangkat beliau bermetamorfosis menjadi guru besar. Semoga diperkenalkan Prof. (HC-UNS) Bambang dapat meningkatkan kekuatan grup pengajar pada Fakultas Hukum UNS," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Rektor UNS Chatarina Muliana menyatakan pengalaman Bambang sebagai jaksa dinilai telah terjadi memenuhi prasyarat untuk mendapat gelar kejuaraan Guru Besar Kehormatan Lingkup Hukum Pidana Korupsi lalu Pemulihan Aset.

"Semoga dengan peluncuran Prof (HC-UNS) Bambang dapat menyokong kemajuan Fakultas Hukum UNS," katanya.

 

Artikel ini disadur dari UNS akan kukuhkan JAM Bambang Sugeng sebagai guru besar kehormatan