Berita

Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara

80
×

Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai pemulihan aset terkait tindakan hukum korups i. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menyebutkan, uang yang dimaksud berasal dari terpidana eks Kepala Daerah Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin kemudian kawan-kawan.

“Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti juga Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah lama selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar,” kata Ali melalui penjelasan tertulisnya, Mulai Pekan (20/5/2024).

Ali menjelaskan, uang yang dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, kemudian hasil lelang yang digunakan satu dalam antaranya di perkara Terpidana Dodi.

KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari persoalan hukum aktivitas pidana korupsi.

“Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara juga denda Rp250 jt subsoder lima bulan terkait sebab terbukti menerima fee di proyek di Dinas PUPR.

Dodi juga dijatuhi membayar uang alternatif Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.

Artikel ini disadur dari Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara