Berita

Terungkap Arahan Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ: Waskita Jadi Keutamaan

38
×

Terungkap Arahan Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ: Waskita Jadi Keutamaan

Sebarkan artikel ini
Terungkap Arahan Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ: Waskita Jadi Keutamaan

Jakarta

Terdakwa Yudhi Mahyudin, yang digunakan merupakan Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), mengungkap tiga arahan di proses pelelangan proyek perkembangan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Yudhi mengemukakan ada arahan agar Waskita Acset diprioritaskan pada pelelangan tersebut.

Hal itu terungkap ketika jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yudhi nomor 9 dalam PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024). BAP itu menerangkan ada penyampaian pemenang lelang proyek perkembangan Tol MBZ adalah Waskita Acset.

“Di BAP Saudara di dalam BAP nomor 9 ya, Saudara menceritakan bahwa pada ketika Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada Saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita Acset. Pernah ada penyampaian itu, Pak?” tanya jaksa.

“Jadi begini, waktu rapat pertama dengan Pak Djoko, rapat perdana panitia dan juga JJC, waktu JJC dihadiri oleh Pak Djoko kemudian Pak Biswanto, memang sebenarnya ada pengarahan-pengarahan yang digunakan seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN (Proyek Vital Nasional), yang kedua bahwa awal Februari itu harus udah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match, Pak,” jawab Yudhi yang digunakan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.

“Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

“Iya, right to match, memang sebenarnya dalam dokumen ada right to match-nya Pak,” jawab Yudhi.

Jaksa mencecar maksud ucapan Yudhi masalah arahan Waskita sebagai right to match pada langkah-langkah pelelangan. Yudhi mengemukakan Waskita bermetamorfosis menjadi yang diprioritaskan di pelelangan proyek Tol MBZ.

“Maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang apa itu pengertianya, jadi ia yang diprioritaskan kira-kira gitu,” jawab Yudhi.

“Ada untuk memprioritaskan Waskita Acset?” cecar jaksa.

“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada karya. Nanti ditawarkan ke Waskita ini mau nggak dengan nilai sebesar nilai penawaran…” jawab Yudhi.

“Itu biasa tidak ada di rute pelelangan seperti itu?” tanya jaksa.

“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian memotong pertanyaan jaksa. Hakim mendalami informasi Yudhi terkait arahan agar Waskita Acset berubah jadi pemenang lelang proyek Tol MBZ.

“Pak Yudhi kan udah memberikan keterangan, ada arahan untuk meraih kemenangan Waskita Acset, ya?” tanya hakim.

“Ya betul, Pak,” jawab Yudhi.

Hakim mencecar Yudhi perihal pemberi arahan di pelelangan tersebut. Yudhi mengakui arahan itu disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono yang mana juga terdakwa pada perkara tersebut.

“Penunjukan segera aja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” kata hakim.

“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa kemungkinan besar nggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis nggak tahu Pak Djoko supaya diketemukan harga jual yang dimaksud tambahan kompetitif, kira-kira gitu, Pak,” timpal Yudhi.

“Ya tapi kan telah diarahkan, kompetitif apa lagi? udah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset,” sahut hakim.

“Saya belaka menjalankan tugas oleh sebab itu perintahnya seperti itu,” kata Yudhi.

“Oke, siapa yang mana mengarahkan?” tanya hakim.

“Pak Djoko waktu itu memang benar juga,” jawab Yudhi.

Dalam persoalan hukum ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Simbol Rupiah 510 miliar pada persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengungkapkan tindakan hukum korupsi itu dikerjakan secara bersama-sama.

Jaksa mengutarakan persoalan hukum korupsi yang disebutkan dikerjakan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di dalam JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 lalu kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas juga Tony Budianto Sihite selaku team leader penasehat perencana PT LAPI Ganesatama Consulting lalu pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dikerjakan penuntutan pada berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara menghadapi hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau penduduk lain atau suatu korporasi, yang digunakan merugikan keuangan negara sebesar Simbol Rupiah 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa dalam Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Saksikan Live DetikSore:

Momen Debat Terdakwa serta Ahli dalam Sidang Kasus Korupsi MBZ

Momen Debat Terdakwa lalu Ahli di Sidang Kasus Korupsi MBZ


(mib/dwia)

Artikel ini disadur dari Terungkap Arahan Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ: Waskita Jadi Prioritas