Ekonomi Bisnis

Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil lalu Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

55
×

Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil lalu Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Berita terpopuler sektor ekonomi dan juga kegiatan bisnis sepanjang Rabu, 17 Juli 2024 dimulai dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa jumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Laporan Keuangan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.

Kemudian informasi mengenai Menteri Koordinator Area Perekonomian, Airlangga Hartarto, membuka pengumuman tentang pemangkasan anggaran inisiatif makan bergizi gratis dari Rp15.000 per anak berubah menjadi Rp7.500 per anak.

Selain itu berita tentang Pusat Grosir Tanah Abang, disebut sebagai salah satu tempat pada mana pakaian impor ilegal diperjualbelikan. Juga informasi bahwa kendaraan roda dua serta roda empat wajib memiliki asuransi pada 2025. 

Lalu profil Jerry Ng, pemilik Bank Jago. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut.

1. BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan di Laporan Keuangan Kemenag

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa jumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.

“Temuan yang dimaksud antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mana mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit ketika menyerukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan LK yang disebutkan untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutipkan dari informasi resmi, ke Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Selain itu, ditemukan pula kesulitan tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Bumi belum tertib. Hal yang dimaksud mengakibatkan pihak Bank Planet tak memiliki informasi pada melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif melawan penyelenggaraan kontrak maupun inovasi term of reference (TOR) serta kontrak yang tersebut direalisasikan oleh Kemenag.

Baca berita selengkapnya dalam sini.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi