Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak ada terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik kemudian Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang pada prinsip kepantasan dan juga kesopanan pada Sapta Karsa Hutama.
MKMK menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota tidaklah berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“MKMK sudah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang tersebut merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final,” kata anggota MKMK Ridwan Mansyur pada sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digunakan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna turut menegaskan bahwa putusan MKMK tak boleh bermetamorfosis menjadi objek gugatan PTUN akibat Majelis Kehormatan MK bukanlah badan atau lembaga negara. “Kalau begitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?” katanya.
Kronologi Kasus Anwar Usman
1. Siap diberhentikan
Saat masih bermetamorfosis menjadi ketua MK, Anwar Usman turut mengambil putusan yang mana memungkinkan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, melenggang berubah menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Ihwal banyaknya pelapor yang memintanya diberhentikan dengan tidak ada hormat sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan mereka itu bisa jadi menyampaikan permintaan itu. “Yang namanya minta kan sanggup aja,” kata Anwar Usman.
Anwar Usman pun mengaku siap apabila diberhentikan dengan tidaklah hormat oleh MKMK kala itu. “Ya terus-menerus siap (diberhentikan dengan tidak ada hormat,” kata Anwar Usman ketika ditemui usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bermetamorfosis menjadi satu-satunya hakim MK yang digunakan diperiksa dua kali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Kendati begitu, ia tak merasa MKMK sengaja mengincarnya. “Tadi semata-mata diklarifikasi,” kata Anwar Usman.
2. Terbukti langgar etik dan juga resmi diberhentikan sebagai Ketua MK
MKMK sudah pernah memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hakim lantaran pernyataan juga penolakannya di konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Keputusan itu diketuk pada sidang hari Kamis, 28 Maret 2024, di dalam Gedung MK, Ibukota Pusat.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan juga perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang pada prinsip kepantasan serta kesopanan butir penerapan nomor dua serta hitungan satu Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di dalam ruang persidangan.
Sebagai sanksi, MKMK memberikan teguran ditulis terhadap Hakim Terlapor. “Kedua, menjatuhkan sanksi sebagai teguran ditulis terhadap Hakim Terlapor,” ujar Palguna.
MKMK memandang tindakan Anwar telah terjadi menghancurkan citra MK di dalam mata rakyat yang mana mengandalkan kepercayaan lalu dukungan rakyat untuk kepatuhan dan juga efektivitas putusan-putusannya.
Tiga laporan telah lama diajukan terhadap MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anwar. Pelapor yang dimaksud di antaranya Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus juga Junaidi Malau, juga Harjo Winoto.
3. Gugatan Anwar Usman
Pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Ibukota dengan pokok gugatan memohonkan langkah pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan bukan sah.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.
Dalam tindakan MK yang mana digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang dimaksud menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
4. Tak terbukti lakukan pelanggaran kode etik hakim
MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. “Hakim Terlapor tidak ada terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang di prinsip kepantasan kemudian kesopanan pada Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada saat menjadi pemimpin sidang putusan ke Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menghadapi dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan lalu kesopanan yang tercantum di Sapta Karsa Hutama.
Zico sebagai pihak pelapor memandang adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi. Ia mengumumkan Rullyandi berubah menjadi ahli di persidangan perkara yang digunakan diajukan Anwar Usman dalam PTUN Jakarta, padahal Rullyandi berubah menjadi kuasa hukum KPU pada persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.
Artikel ini disadur dari Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman