JAKARTA – Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) , Wisnu Haryana menyatakan pihaknya banyak diminta untuk mengirim durian Musang King ke rumah dinas (Rumdin) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam Widya Chandra. Nilainya bervariasi antara Rp22-46 juta.
Hal itu Wisnu komunikasikan ketika berubah menjadi saksi di sidang tindakan hukum dugaan pemerasan lalu gratifikasi dalam lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL serta dua anak buahnya.
Baca juga: Penyanyi Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan Titipan, Digaji Rp4,3 Juta Tiap Periode
“Pernah tidak ada memberikan atau membelikan uang yang digunakan digunakan untuk pembelian durian?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (20/5/2024).
Pertanyaan Jaksa itu pun dibenarkan oleh Wisnu kemudian menyebutkan jenis durian yang tersebut dikrim merupakan Musang King.
“Kalau saya lihat catatan dalam di lokasi ini sangat berbagai ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?” tanya Jaksa.
“Iya,” jawab Saksi.
“Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?” tanya Hakim.
“Biasanya kalau durian itu info dari Panji (eks ajusan SYL) juga, dari Panji, bisa jadi segera ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta permintaan durian untuk dikirim ke Wichan (rumdin Widya Chandra),” jawab Saksi.
Jaksa kemudian membacakan beberapa jumlah pengiriman durian itu yang mana dilaksanakan di kurun waktu Februari 2021-Desember 2022.
Artikel ini disadur dari SYL Rutin Minta Badan Karantina Kementan Kirim Durian ke Rumdin, Nilainya Rp20-40 Juta