Berita

Soetikno Soedarjo dituntut 6 tahun penjara di tindakan hukum pengadaan pesawat

65
×

Soetikno Soedarjo dituntut 6 tahun penjara di tindakan hukum pengadaan pesawat

Sebarkan artikel ini
Soetikno Soedarjo dituntut 6 tahun penjara di dalam tindakan hukum pengadaan pesawat

Ibukota – Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara enam tahun dan juga denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan di tindakan hukum pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo merupakan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa kekal ditahan pada rutan,” kata jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Kamis.

Selain itu, Soetikno Soedarjo juga dituntut membayar uang substitusi sebesar 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat (AS) lalu 4.344.363,19 euro Uni Eropa.

Dengan ketentuan apabila ia tidak ada membayar uang alternatif pada waktu satu bulan setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang alternatif tersebut.

“Jika terpidana tidak ada membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan entrepreneur itu terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dan juga diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan Soetikno tiada memperkuat pemerintah di rangka pemberantasan langkah pidana korupsi, sehingga dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga berubah menjadi tulang punggung keluarga,” sambung jaksa membacakan pertimbangan meringankan.

Dalam perkara ini, Soetikno dinilai terbukti bersekongkol dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Nusantara Emirsyah Satar di pengadaan pesawat di maskapai tersebut.

Emirsyah Satar, yang digunakan juga terdakwa di perkara ini, dinilai terbukti secara tanpa hak mengutarakan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Negara Indonesia terhadap Soetikno.

Rencana pengadaan armada yang mana sejatinya rahasia perusahaan yang dimaksud kemudian diserahkan untuk pabrikan Bombardier.

Emirsyah dinilai terbukti mengubah rencana keperluan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan pada rencana jangka panjang perusahaan.

Dia juga dinilai terbukti memerintahkan bawahannya untuk mengubah kriteria pemilihan di pengadaan pesawat di dalam PT Garuda Tanah Air tanpa persetujuan dari majelis direksi.

Emirsyah pun dinilai jaksa telah dilakukan terbukti bersekongkol dengan Soetikno Soedarjo selaku penasihat komersial (commercial advisory) Bombardier kemudian Avions De Transportasi Lokal (ATR) untuk meraih kemenangan Bombardier juga ATR di pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

Padahal, pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 lalu ATR 72-600 tiada sesuai dengan konsep industri PT Garuda Indonesi yang mana menyediakan pelayanan penuh (full service).

Perbuatan para terdakwa, kata jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Garuda Negara Indonesia dengan jumlah total total 609.814.504 dolar AS.

Sebelumnya, Soetikno juga telah lama divonis di perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh sebab itu terbukti menyuap Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Nusantara 2005—2014 juga melakukan pencucian uang.

Artikel ini disadur dari Soetikno Soedarjo dituntut 6 tahun penjara di kasus pengadaan pesawat