JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan suami dari Sandra Dewi, Harvey Mois lalu Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim di keadaan baik-baik saja. Keduanya telah lama ditahan selama sebulan terakhir.
Harvey lalu Helena sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan aktivitas pidana korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.
“Ya (keduanya) sehatlah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana pada waktu dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Ketut Sumadena menjelaskan, Kejagung memiliki rumah sakit kemudian dokter yang tersebut rutin memeriksakan para tahanan salah satunya Harvey juga Helena. “Kan kita punya dokter lalu rumah sakit yang tersebut meriksa secara rutin tahanan. Kalau ada keluhan pasti kita datangkan dokter,” katanya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang dimaksud juga menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa dugaan aktivitas pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Tersangka HM diwujudkan pemidanaan pada Rumah Tahanan Negara Salemba Pusat Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.
Atas perbuatannya Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah juga ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum HM, Kejagung juga tambahan dulu menetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim yang tersebut juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Ibukota Barat, itu pun secara langsung ditahan Kejagung.
HLN dikerjakan penjara ke Rumah Tahanan Negara Salemba Unit Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah lalu ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini disadur dari Sebulan Hidup di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim