Berita

Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

80
×

Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini
Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

JAKARTA – Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbarui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos bukan boleh terlibat pada pembahasan pengusulan nama ke Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS).

“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidaklah berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di dalam kami (Kemensos) itu tidaklah berhak,” kata Risma terhadap wartawan ke Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“Jadi sekali lagi, teman-teman tempat yang mana sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu bukan boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak ada boleh berubah menjadi pengolah data,”sambungnya.

Dengan demikian, untuk mengatasi hal yang disebutkan pihaknya pada saat ini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos saat ini melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang di Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang mana akan berlaku mulai Juni mendatang.

“Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau dalam luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” tuturnya.

Sistem mekanisme ini akan hadir pada aplikasi mobile cek bansos yang dapat didownload melalui Playstore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.

“Jadi lengkap ke di lokasi ini dikarenakan sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal meng-upload itu,” katanya.

Dengan demikian, jikalau tidak ada melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya berubah menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tiada ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tak ada lagi tuduhan bahwa ini secara tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok secara tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah/kabupaten dapat mengusulkan data yang tersebut belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang mana dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, serta titik koordinat rumah.

“Yang selanjutnya, dilaksanakan pengesahan bupati, wali kota, atau duta bupati, atau perwakilan duta kota, atau sekda berhadapan dengan nama bupati. Kemudian dikirim untuk kami,” kata dia.

Dengan demikian, jikalau tidak ada melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya berubah menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidak ada ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tiada ada lagi tuduhan bahwa ini tanpa peringatan ada. Tiba-tiba ada, kok secara tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos