JAKARTA – Komisi II DPR melakukan rapat kerja dengan delapan eksekutif Kota lalu otoritas Perkotaan di Aceh mendiskusikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 8 Daerah kemudian Daerah Perkotaan dalam Aceh. Rapat diadakan ke ruang rapat Komisi II RI, Hari Senin (20/5/2024).
Kedelapan wilayah di Provinsi Aceh itu terdiri menghadapi Perkotaan Banda Aceh, Wilayah Pidie, Kab Aceh Besar, Kab Aceh Tengah, Kab Aceh Timur, Kab Aceh Timur, Kab Aceh Barat, Kab Aceh Utara, kemudian Kab Aceh Selatan.
Rapat kerja itu menampung aspirasi kemudian masukan juga saran berhadapan dengan RUU tentang tiap-tiap tempat yang mana hadir dimana setiap-tiap kepala tempat menyampaikan paparan kemungkinan area dan juga profil wilayah dan juga dan juga sejarah daerah.
Dalam rapat tersebut, Pj Kepala Kabupaten Pidie, Wahyudi Adi Siswanto, menyampaikan partisipasi besar komunitas Aceh khususnya penduduk Kab. Pidie.
“Berbicara Aceh, bukanlah hanya sekali kekayaan alamnya, melainkan kekayaan khasanah sejarahnya, yang digunakan memberikan sumbangsih bagi perkembangan karakter Bangsa Indonesia,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyu, ada pernyataan menyita perhatian terkait keberadaan Provinsi Aceh lalu Daerah Pidie pada konteks ke-Indonesian.
“Pernyataan itu rutin kami dengar, yaitu Untuk Mempelajari Nusantara maka Belajarlah untuk Aceh pertama kali. Dan bila akan Belajar tentang Aceh beserta sejarahnya maka Belajarlah Pada Pidie untuk mengawalinya,” ujarnya.
Wahyu juga menyampaikan pentingnya klausul nilai-nilai sejarah, bahwa Kota Pidie sudah ada ada sejak abad ke-14, pada bentuk kerajaan Pedir.
“Pidie mempunyai sumbangan pada penyebaran agama Islam setelahnya menguasai kerajaan Samudra Pasai,” terangnya.
Artikel ini disadur dari Rapat dengan Komisi II DPR, Pj Bupati Pidie Ungkap Pentingnya Karakter Bangsa