Berita

Ramai-ramai Ingatkan Tantangan Pemanfaatan Sirekap KPU pada pemilihan kepala daerah 2024

31
×

Ramai-ramai Ingatkan Tantangan Pemanfaatan Sirekap KPU pada pemilihan kepala daerah 2024

Sebarkan artikel ini

TEMPO.CO, Jakarta – Sistem Pengetahuan Rekapitulasi atau Sirekap untuk pemilihan kepala tempat atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan mengkaji Sirekap masih harus pembenahan, khususnya terkait pelaksana pemilu.

Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay misalnya, mengingatkan persoalan pola perilaku pengguna perangkat lunak Sirekap.

Menurut dia, pelaksana yang mana menggunakan Sirekap harus mematuhi panduan pengguna program agar tak ada pembobolan data ataupun peretasan.

“Saya mencermati pengurus sudah ada merancang (kebiasaan) ini. Ada petunjuk untuk memastikan cyber hygiene,” kata Hadar ketika menyelenggarakan konferensi pers ke DKI Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU 2012-2017 itu juga mengingatkan pemerintah agar terus-menerus meyakinkan keamanan siber Sirekap dengan mengujinya secara rutin. Jika sistem keamanan ini tiada siap, jelas Hadar, maka berkemungkinan akan berubah jadi bencana.

Senada Hadar, ahli teknologi informasi Jaga Suara 2024 Reza Lesmana mengatakan, pola perilaku pelopor turut menentukan keamanan Sirekap.

Reza mencontohkan, masih ada pelopor pemilihan umum yang tersebut membagikan password akun Sirekap melalui kertas yang tersebut dicetak, kemudian dibagikan. Oleh sebab itu, kata dia, harus ada kesadaran bagi pengurus pilpres untuk turut mempertahankan kerahasiaan akses akun Sirekap.

“Perlu pelatihan dan juga bimbingan terus menerus,” ucap Reza, seperti diambil dari Tempo.

Senior Programme Manager The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Adhy Aman juga menyarankan agar pelaku pelaksana pilkada dalam setiap wilayah mendapatkan pelatihan mengenai Sirekap.

Pelatihan tersebut, kata dia, wajib diberikan terhadap anggota berjauhan sebelum penghitungan pendapat dilakukan. Namun, kata dia, jikalau masih ditemukan masalah, KPU tak wajib memaksakan pengaplikasian Sirekap.

“Adanya pengakuan dan juga kesadaran (KPU) bahwa Sirekap masih akan belum siap berubah menjadi alat bantu yang tersebut resmi, apalagi untuk menggantikan serangkaian manual,” kata Adhy.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024