JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. PTUN Ibukota Indonesia memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang tersebut dilihat dalam Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Awal Minggu (20/5/2024).
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan menghadapi dugaan pelanggaran etik melawan nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota untuk menyampaikan salinan Penetapan ini untuk pihak-pihak yang mana berkaitan; Menangguhkan biaya yang digunakan timbul akibat penetapan ini diperhitungkan di putusan akhir,” jelasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian pernyataan yang digunakan disampaikan yang tersebut dilihat Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang digunakan memeriksa perkembangan yang tersebut diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
“Dilaporkan untuk dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal di peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa di pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (17/5/2024).
Ia menilai, perkembangan yang dimaksud dituduhkan kepadanya seharusnya sudah ada kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023. “Sehingga pada pada waktu dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 cuma itu telah daluwarsa karenanya dewas telah terjadi lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa perkembangan tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, Ghufron menyimpulkan Dewas KPK telah lama melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN. “Karena Dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Ibukota Indonesia dikarenakan saya mengkaji tindakan Dewas itu sudah melampaui wewenangnya secara waktu,” katanya.
Artikel ini disadur dari PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron