Berita

Polres Mandailing Natal tangkap tiga kurir 110 kilogram ganja

65
×

Polres Mandailing Natal tangkap tiga kurir 110 kilogram ganja

Sebarkan artikel ini
Polres Mandailing Natal tangkap tiga kurir 110 kilogram ganja

Medan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap tiga warga Sumatera Barat yang digunakan diduga menjadi kurir ganja seberat 110 kilogram.

"Barang bukti yang mana disita 110 bal daun ganja kering seberat 110 kilogram, ponsel juga satu unit mobil  warna hitam," ujar Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh pada waktu dihubungi dari Medan, Kamis, malam.

Arie mengungkapkan penangkapan ini berawal hasil pengembangan anggota adanya peredaran narkoba di kawasan Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Daerah Mandailing Natal.

Kemudian, menurutnya, pada Awal Minggu (24/6) personel melakukan penyelidikan ke kawasan itu dan juga dilalukan penyergapan mobil hitam tersebut.

"Dalam penyergapan ditemukan di dalam pada mobil yang dimaksud ada tiga khalayak yang digunakan menghadirkan ganja kering 110 bal dengan berat 110 kilogram," tutur Arie.

Dia mengatakan, ketiga terdakwa melakukan menjadi kurir yang mana mendapatkan perintah dari seseorang di Sumatera Barat, untuk menyebabkan ganja itu dari Mandailing Natal ke Sumatera Barat.

"Pengungkapan narkotika ini masih kami kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal juga selama usul pemilik ganja tersebut," katanya.

Dari perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Arie memaparkan Polres Mandailing Natal lalu jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di dalam wilayah hukumnya.

"Siapapun yang dimaksud terlibat dengan narkoba, Polres Mandailing Natal akan setiap saat tanggap pada menindak. Kami mohon kerja identik semua pihak lantaran narkoba adalah musuh bersama," kata dia.

Artikel ini disadur dari Polres Mandailing Natal tangkap tiga kurir 110 kilogram ganja