JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan raya juga Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang dimaksud mengumumkan calon legislatif (caleg) terpilih yang tersebut ingin progresif di pemilihan gubernur 2024 bukan wajib mundur. KPU dianggap sudah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Manajer Rencana Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada ada putusan MK yang digunakan memerintahkan KPU untuk memproduksi asal bagi caleg yang dimaksud hendak maju di pemilihan kepala daerah 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila telah ditetapkan berubah menjadi calon kepala area (cakada).
“Caleg terpilih yang mana mencalonkan diri di pilkada, diperintahkan oleh MK terhadap KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau di kedudukannya sudah ada ditetapkan jadi calon kepala daerah, tak lama kemudian jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah ada datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu,” ujar Fadli pada waktu dihubungi, Hari Jumat (10/5/2024).
Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila telah ada ketetapan sebagai kontestan pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur ketika penetapan sebagai partisipan pilkada.
“Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika ia sudah ada jadi calon kepala wilayah dan juga telah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur. Jadi sequen waktu yang diperlukan diperhatikan adalah penetapan jadi calon juga jadwal pelantikan sebagai aleg terpilih,” ucapnya.
Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak bisa jadi disamaratakan. “Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala wilayah kan sebelum itu,” ucapnya.
“Jadi anggota DPR terpilih yang dimaksud menjadi calon kepala daerah, wajib mundur di mana telah dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada kondisi pernyataan yang mana wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak dapat disamakan untuk semua aleg terpilih,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang digunakan ingin forward pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidaklah wajib mundur dari jabatannya.
“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Artikel ini disadur dari Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024