Berita

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

52
×

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Puspa Pasaribu, kuasa hukum korban aktivitas kekerasan seksual yang menjerat eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari, CAT, merespons perihal kemungkinan menyebabkan tindakan hukum yang disebutkan ke ranah pidana. Ia menyampaikan kliennya belum dapat memutuskan ihwal kemungkinan pemidanaan tersebut. 

“Sejauh ini kami belum mendapat langkah dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana  ataukah hanya saja berhenti pada titik Kode Etik ini”, ujar Puspa Pasaribu, pada pernyataan tertulisnya untuk Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.

Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang mana banyak mengenai persoalan hukum yang digunakan menimpa kliennya memunculkan berbagai komentar positif kemudian negatif. Hal yang disebutkan mengakibatkan perasaan penderita kembali terguncang. Sehingga, lanjutnya, dengan keadaan kliennya pada waktu ini belum bisa saja memutuskan tindaklanjut perkara itu. Ia juga melakukan konfirmasi melakukan konfirmasi tak ada tekanan atau intimidasi untuk kliennya.

“Setahu kami tidaklah ada intimidasi, Tapi pascaputusan dibacakan serta pemberitaan ke media yang tersebut melahirkan beraneka komentar positif dan juga negatif, memproduksi klien terguncang lagi mentalnya”, ucapnya. 

Ia mengumumkan kliennya membutuh waktu lalu pikiran yang digunakan jernih untuk menyebabkan keputusan. Dia juga mengutarakan tenggat kadaluarsa tindakan hukum ini masih panjang apabila dibawa ke ranah pidana “Toh untuk waktu kadaluarsa perkara ini kan masih panjang jikalau dibawa ke ranah pidana. Juga yurisdiksi perkara pidana persoalan hukum ini ada dua yaitu Indonesia juga Belanda. Opsi terbuka ya,” tambahnya. 

Soal dukungan dari pelajar Universitas Tanah Air (UI) lalu Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menindaklanjuti perkara yang dimaksud ke ranah pidana, beliau mengucapkan terima kasih berhadapan dengan dukungan tersebut. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP membacakan putusan tindakan hukum asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pelanggaran etik yang digunakan diwujudkan Hasyim Asy’ari menghadapi dugaan pelecehan seksual. DKPP mengakhiri Hasyim yang mana terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024. Putusan ini menjadi akhir karier Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.

Seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 melawan dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pilpres merupakan mendekati, merayu, kemudian berbuat asusila. Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH FHUI) serta LBH APIK. 

“Perbuatan itu dikerjakan untuk klien kami anggota PPLN yang dimaksud mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat pada pernikahan yang sah,” ucap Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, pada 18 April 2024 silam.

Aristo menerangkan, perbuatan asusila Hasyim diduga dikerjakan selama September 2023 sampai Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa kemudian orang yang terluka berkunjung ke Indonesia. Selain itu, ada upaya bergerak Hasyim merayu juga mendekati korban selama merekan tiada bertemu.

Artikel ini disadur dari Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana