JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana lalu Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan pernah diminta membayar upah pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Uang yang dimaksud dikirimkan sebesar Rp35 juta.
Hal itu Disampaikan Hermanto pada waktu bermetamorfosis menjadi saksi pada sidang persoalan hukum dugaan pemerasan juga gratifikasi ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL kemudian dua anak buahnya dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Awalnya, Jaksa KPK menanyakan saksi perihal urunan pegawai Kementan yang digunakan ditujukan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang.
“Ada,” jawab Saksi.
“Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?,” tanya Jaksa.
“Untuk membayar pendapatan pembantu,” jawab saksi.
“Gaji pembantunya siapa?” cecar Jaksa.
“Pak SYL,” timpal saksi.
“Pembantu yang digunakan ke mana ini?” lanjut Jaksa bertanya.
Artikel ini disadur dari Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar