Ekonomi Bisnis

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang tersebut ‘Menajiskan’ Batu Bara

56
×

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang tersebut ‘Menajiskan’ Batu Bara

Sebarkan artikel ini

JakartaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mantab memanfaatkan tawaran pemerintahan Presiden Jokowi mengurus tambang batu bara. Salah pribadi ketuanya menyindir pihak-pihak yang mana menentang langkah mereka.

“Menajiskan batu bara itu tak sesuai dengan pandangan Islam, akibat ini anugerah Allah,” ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla pada acara bertajuk “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” ke Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ulil menggunakan kesempatan yang dimaksud untuk menjawab bermacam kritik yang tersebut dilayangkan untuk PBNU terkait dengan keinginan organisasi yang dimaksud mengurus wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara melalui badan usaha.

Menurut dia, kritik yang dimaksud dilatarbelakangi oleh kampanye yang digunakan digencarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait pembaharuan iklim.

Ulil menganggap bahwa kampanye besar-besaran yang disebutkan menyudutkan komoditas batu bara. Dalam kampanye inovasi iklim, kata dia, batu bara dianggap najis lantaran komoditas yang dimaksud merupakan bagian dari energi fosil yang ada.

“Mungkin, (batu bara) pada pandangan aktivis kehidupan, merupakan yang paling najis,” kata Ulil.

Padahal, kata Ulil, isu mengenai pembaharuan iklim belum selesai secara ilmiah. Isu terkait inovasi iklim masih akan terus berkembang, sehingga Ulil berpandangan tidaklah boleh menetapkan komoditas batu bara sebagai komoditas yang tersebut ‘najis’.

“Kita tidaklah boleh menyatakan seolah-olah terjun pada bidang ini (tambang batu bara) adalah kejahatan. Bagi saya, tambang itu anugerah dari Allah untuk bangsa ini,” kata Ulil.

Oleh dikarenakan itu, ia kembali menegaskan bahwa batu bara lalu energi fosil tidaklah seharusnya dinajiskan.

“Saya gak setuju menajiskan batu bara, menajiskan energi fosil,” ucap beliau menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 telah lama meneken Peraturan eksekutif (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi komunitas (ormas) keagamaan, seperti NU juga Muhammadiyah, mengurus wilayah izin bisnis pertambangan khusus (WIUPK).

Hingga pada waktu ini, badan usaha ormas keagamaan yang digunakan telah mengajukan permohonan izin untuk menjalankan WIUPK adalah badan bidang usaha yang digunakan dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Sejumlah ormas keagamaan telah menyatakan tak akan memanfaatkan tawaran yang dimaksud seperti, Persatuan Gereja Indonesi (PGI), Pertemuan Waligereja Nusantara (KWI) dan juga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Muhammadiyah belum menimbulkan langkah resmi.

Menteri Tenaga serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengemukakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang di proses administrasi.

Berikutnya: Tambang untuk Ormas Derajat Kesulitannya Rendah

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang ‘Menajiskan’ Batu Bara