Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) tentang kegiatan wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP yang dimaksud keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor bisa jadi diimplementasikan untuk masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan untuk pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. “Di antaranya satu di antaranya wajib asuransi kendaraan,” kata Ogi di pernyataan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga atau third party liability (TPL) bertanggung jawab secara hukum terkait kecelakaan sesudah itu lintas, asuransi kebakaran serta terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai kegiatan asuransi wajib yang mana dibutuhkan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan ketentuan penyelenggaraan inisiatif asuransi wajib akan diatur dengan PP setelahnya mendapat persetujuan dari DPR. “Peraturan pelaksana ini penetapannya paling lama sejak UU P2SK diundangkan,” katanya.
Setelah PP wajib asuransi yang tersebut mencakup kendaraan bermotor terbit, kata Ogi, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap inisiatif asuransi wajib tersebut.
Adapun tujuan acara asuransi wajib kendaraan bertujuan memberikan proteksi finansial jikalau berjalan kecelakaan kendaraan bermotor. “Dan lebih besar terpencil lagi akan membentuk perilaku berkendara yang digunakan tambahan baik juga dapat menggalakkan pertumbuhan kegiatan ekonomi secara keseluruhan,” kata Ogi.
Artikel ini disadur dari OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor