Berita

Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK

37
×

Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK

Sebarkan artikel ini
Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK

JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana tergabung di IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan yang disebutkan dibuat melawan tindakan Ghufron yang digunakan melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK.

“Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK pada rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK melawan nama Nurul Ghufron,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Hari Jumat (26/4/2024).

IM57+ Institute pun menyoroti Nurul Ghufron yang dimaksud mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatannya, Ghufron menyimpulkan laporan terhadap dirinya di Dewas telah kedaluwarsa.

Novel menilai, dua hal yang disebutkan upaya Ghufron untuk menghalangi pemeriksaan etik dirinya. “Jadi persoalan serius, sehingga kita memandang Dewan Pengawas penting juga direalisasikan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan tahapan pemeriksaan kode etik, kemudian tiada dilihat sebagai perbuatan pribadi atau perbuatan sepele,” ujarnya.

Sementara itu, pada laporan yang diajukan oleh IM57+, mereka itu memohonkan Dewas KPK untuk:

1. Menyatakan telah terjadi muncul pelanggaran kode etik yang digunakan direalisasikan oleh Nurul Ghufron;

2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama tahapan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dikerjakan oleh Dewas;

3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tiada hormat sebagai sanksi berat;

4. Merekomendasikan terhadap penegak hukum untuk menindaklanjuti peluang dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang direalisasikan oleh Nurul Ghufron.

Artikel ini disadur dari Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK