JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang putusan atau pembacaan penetapan menghadapi 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, mulai Selasa (21/5/2024) besok.
“MK akan mengadakan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di keterangannya, Mulai Pekan (20/5/2024).
Fajar menyebutkan, pembacaan putusan itu dilakukan selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu 21-22 Mei 2024. Adapun pembacaan putusan itu dimulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
“(Pembacaan) pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat ke Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” jelas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan, pihaknya sudah ada memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024. Ia menyebut, telah ada 297 perkara yang tersebut teregistrasi.
“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah ada selesai (Pilpres dua perkara), 297 perkara PHPU pileg, telah kita registrasi juga telah resmi berubah menjadi perkara,” kata Fajar Laksono untuk wartawan pada Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Artikel ini disadur dari MK Dijadwalkan Sidang Putusan Perkara 207 PHPU Pileg 2024 Besok