Berita

MenPAN-RB perihal Revisi UU Kementerian: Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden

64
×

MenPAN-RB perihal Revisi UU Kementerian: Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden

Sebarkan artikel ini
MenPAN-RB perihal Revisi UU Kementerian: Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden

Jakarta

MenPAN-RB Azwar Anas bicara persoalan Revisi Undang-undang Kementerian yang digunakan telah disetujui berubah menjadi inisiatif DPR. Azwar memaparkan total kementerian nantinya tak akan dibatasi jumlahnya namun disesuaikan dengan keperluan presiden.

Hal itu diungkap Azwar usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, Jakarta, hari terakhir pekan (28/6/2024).

“Ini, kan, UU inisiatif dari dewan, kemudian direspons terkait dengan ini, pasal 15 itu bahwa kita tak akan lebih banyak rigid persoalan jumlah, tapi disesuaikan dengan tentu keinginan presiden lalu skala prioritas berdasarkan strategi,” kata Azwar.

“Tentu harapannya agar pelaksana area permanen efisien juga efektif,” lanjutnya.

Azwar menyatakan pada prinsipnya pembentukan kementerian tentunya diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan juga misi Presiden pada masa pemerintahannya.

ADVERTISEMENT

“Secara aturan, pembentukan kementerian pastinya merupakan hak prerogatif Presiden, yang mana tentu menyesuaikan keperluan Presiden di mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu pastinya telah terjadi mempertimbangkan program penyelenggaraan nasional kemudian dinamika tantangan global,” ujarnya.

Anas menambahkan sesuai arahan Presiden Jokowi, pada waktu ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan juga rute usaha yang dimaksud efektif melalui koordinasi lalu kolaborasi antar Kementerian juga Lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa jadi berjalan baik dan juga berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa saja dirasakan rakyat, seperti berulang kali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari kemudian pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan serangkaian bidang usaha dan juga kolaborasi lintas kementerian,” ujarnya.

Diketahui, Revisi UU Kementerian sudah ada disetujui jadi inisiatif DPR. Persetujuan yang dimaksud dijalankan di rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang mana dilakukan ke binaan Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). RUU Kementerian Negara pada waktu ini tinggal mengawaitu Surpres untuk dibahas kembali pada DPR.

(eva/aik)

Artikel ini disadur dari MenPAN-RB soal Revisi UU Kementerian: Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden