Jakarta – otoritas kembali menyegel masjid milik pemeluk agama minoritas Jemaat Ahmadiyah Tanah Air (JAI). Penutupan rumah ibadah itu kali ini terbentuk di dalam Garut, Jawa Barat pada Selasa, 2 Juli 2024.
Penyegelan masjid itu dikerjakan oleh pasukan yang dimaksud menamakan diri Tim Kerjasama Pengawasan Aliran Kepercayaan juga Aliran Keagamaan di Komunitas (Pakem) Wilayah Garut. Tim yang dimaksud terdiri dari beberapa instansi pemerintah kemudian nonpemerintah di dalam Garut, ke antaranya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0611/Garut, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Majelis Ulama Tanah Air (MUI), kemudian Wadah Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengungkapkan penyegelan masjid itu dilaksankan oleh Satpol PP lalu Tim Pakem. Dalam keterangan ditulis yang mana diterima Tempo pada Sabtu, 6 Juli 2024, Jaya mengumumkan penyegelan masjid kelompok minoritas yang mana dikerjakan pemerintah sebagai “kegiatan pengawasan juga pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”.
Jaya mengungkapkan ada sebagian aturan yang digunakan bermetamorfosis menjadi dasar penutupan rumah ibadah kelompok minoritas tersebut. Di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan juga Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI. Aturan yang dimaksud melarang pemeluk Ahmadiyah menyebarkan agamanya atau melakukan kegiatan keagamaan.
Selain itu, kata Jaya, ada juga Peraturan Pengurus Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Tanah Air pada Jawa Barat. “Termuat pula adanya norma larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan/atau kegiatan pada bentuk apa pun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran,” ucap Jaya.
Usama Ahmad Rizal, salah pribadi pendamping warga Ahmadiyah di dalam Garut, menyatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilaksanakan tanpa pemberitahuan mirip sekali. “Tanpa ada rute dialog terlebih dahulu sebelumnya lalu direalisasikan juga pada di malam hari hari,” kata Usama, yang digunakan juga Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama atau Sajajar, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Usama memaparkan ada sekitar 50 hingga 60 aparat yang mana dikerahkan ketika menyegel masjid Ahmadiyah tersebut. Dia juga mengaku heran dengan alasan pemerintah yang dimaksud menyatakan ada laporan atau mengkritik dari warga masalah keberadaan masjid Ahmadiyah. Sebabnya, kata Usama, warga Ahmadiyah di dalam Garut selama ini miliki hubungan baik dengan masyarakat yang mana tinggal pada sekitarnya.
Artikel ini disadur dari Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog